Pages

Tampilkan postingan dengan label Ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ramadhan. Tampilkan semua postingan

PANDUAN ZAKAT FITHRI



Zakat secara bahasa berarti an namaa‟ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah
(perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan 
dirinya. 
Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada 
kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.[1] Ada 
pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. 
An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan 
“fithroh”[2]. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih.
Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan 
waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.[3]
Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri
Hikmah disyari‟atkannya zakat fithri adalah: (1) untuk berkasih sayang dengan orang miskin, 
yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari „ied, (2) memberikan rasa 
suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari „ied, dan (3) 
membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata 
yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.[4]
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu „anhuma, ia berkata,
ِي َه َف -صلٔ َّللا علَ٘ ّسلن- ْي َر َض َر ُسْ ُل هَّللاِ
َو َسا ِك٘
ْ
ْع َو ًة ِلل
َّال هرَف ِث َّطُ
ِ
ه ْغْ
ِن ِه َي الل
ِْ َرًة ِلل هصاِئ
ْط ِر طُ
ِف
ْ
َز َكاَة ال
ِه َي ال هصَ َ ا ِا
ِِ َٔ َصَ َ ةٌ
ه ا َُا َ ْع َ ال هص َ ِة َف
َ
َّ َه ْي  
َةٌ
 ُْل
ْ
َه 
ِِ َٔ َز َكاةٌ
ه ا َُا َ ْ َ ال هص َ ِة َف
َ
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang 
berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. 
Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa 
yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara 
berbagai sedekah.”[5]
Hukum Zakat Fithri
Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak 
berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya 
zakat fithri seperti ada ijma‟ (kesepakatan ulama) di dalamnya[6]. Bukti dalil dari wajibnya zakat 
fithri adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu „anhuma, ia berkata,
ُح ِّر َف - صلٔ َّللا علَ٘ ّسلن - ، َر َض َر ُسْ ُل هَّللاِ
ْ
َعْ ِ َّال
ْ
َٔ ال
ٍر َعل
ّْ َصا ًعا ِه ْي َش ِع٘
َ
ٍر ،  
ْط ِر َصا ًعا ِه ْي َت ْو
ِف
ْ
َز َكاَة ال
َٔ ال هص َ ِة
ل
ِ
ِش  
ا
الٌه
ِ
َ ه ٓ َ ْ َ ُ ُرّو
ْى تُ
َ
َِا  
ِ
َه َر  
َ
ُو ْسِل ِو٘ َي َّ 
ْ
ِر ِه َي ال
٘
ِ
  َ
ْ
ِر َّال
ْ َ ٔ ، َّال هص ِغ٘
ً
ُ
ِر َّاا
َك
ه
َّالل
”Rasulullah shallallahu „alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho‟ kurma atau 
satu sho‟ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun 
perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum 
orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat „ied.”[7]
Perlu dipehatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. 
Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa
Arab juga secara „urf (kebiasaan yangg ada). [8]
Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri
Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan 
puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor, (2) yang mampu mengeluarkan zakat 
fithri.
Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi 
dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari „ied. Jadi apabila keadaan seseorang 
seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini 
yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu „alaihi wa sallam,
ِر
ا
ْ ِ ُر ِه َي الٌه
َوا َٗ ْسَت
ًه
ِ
ْغٌِ٘ َِ َفإ
َ ٍُ َها ُٗ
ْ
َل َّ ِعٌ
َ
ْغٌِ٘ َِ َ ا َل َه « ْي َسأ
ََُ ِشَ ُع َٗ ٍْْم َفَ ال » ُْا َٗا َر ُسْ َل هَّللاِ َّ َها ُٗ
ْى َٗ ُ ْ َى ل
َ

ٍة ََّٗ ٍْْم
َ
ْ٘ل
َ
ّْ ل
َ
ٍة  
َ
ْ٘ل
َ
َّل
“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka 
sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, 
bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu „alaihi wa sallam bersabda, 
”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam. [9]”[10]
Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang 
ia tanggung nafkahnya.[11] Menurut Imam Malik, ulama Syafi‟iyah dan mayoritas ulama, suami 
bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah 
suami.[12]
Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri?
Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari 
di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar 
zakat fithri. Inilah yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi‟i.[13] Alasannya, karena zakat fithri 
berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Oleh karena itu, zakat ini dinamakan 
demikian (disandarkan pada kata fithri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri 
tersebut.[14]
Misalnya, apabila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam 
hari raya, maka dia tidak punya kewajiban dikeluarkan zakat fithri. Namun, jika ia meninggal 
satu menit setelah terbenamnya matahari maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fithri. 
Begitu juga apabila ada bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari maka tidak wajib 
dikeluarkan zakat fithri darinya, tetapi dianjurkan sebagaimana terdapat perbuatan dari Utsman 
bin „Affan yang mengeluarkan zakat fithri untuk janin. Namun, jika bayi itu terlahir sebelum 
matahari terbenam, maka zakat fithri wajib untuk dikeluarkan darinya.
Bentuk Zakat Fithri
Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju 
dan semacamnya. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, 
Syafi‟iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu‟ Fatawa. Namun hal ini diselisihi 
oleh ulama Hanabilah yang membatasi macam zakat fithri hanya pada dalil (yaitu kurma dan 
gandum). Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi hanya pada 
dalil.[15]Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu „alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu 
sho‟ kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Seandainya itu 
bukan makanan pokok mereka tetapi mereka mengkonsumsi makanan pokok lainnya, tentu 
beliau shallallahu „alaihi wa sallam tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fithri 
yang bukan makanan yang biasa mereka makan. Sebagaimana juga dalam membayar kafaroh 
diperintahkan seperti ini. Allah Ta‟ala berfirman,
ُِْل٘ ُ ْن
َ
ْط ِع ُوْ َى  
ّْ َس ِ َها تُ
َ
َه َسا ِك٘ َي ِه ْي  
ْط َعا ُم َع َ َرِة
ِ
ا َرتَُُ  
ه
َف َ ف
“Maka kafaroh (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari 
makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al Maidah: 89). Zakat fithri pun 
merupakan bagian dari kafaroh karena di antara tujuan zakat ini adalah untuk menutup kesalahan 
karena berkata kotor dan sia-sia.[16]
Ukuran Zakat Fithri
Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho‟ dari semua bentuk zakat 
fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan 
setengah sho‟.[17] Dalil dari hal ini adalah hadits Ibnu „Umar yang telah disebutkan bahwa zakat 
fithri itu seukuran satu sho‟ kurma atau gandum. Dalil lainnya adalah dari Abu Sa‟id Al Khudri 
radhiyallahu „anhu, ia mengatakan,
ّْ
َ
ٍر ،  
ّْ َصا ًعا ِه ْي َش ِع٘
َ
ٍر ،  
ّْ َصا ًعا ِه ْي َت ْو
َ
ٍم ،  
َصا ًعا ِه ْي َط َعا
َ
ن
ه
ْ٘ َِ َّ َسل
َ
هٔ هَّللاُ َعل
ِ ِّٖ َصل
ا ًُ ْع ِط٘ َِا ِفٖ َز َه ِي الٌه 
ُكٌه
٘ ٍي
ِ
َصا ًعا ِه ْي َز 
“Dahulu di zaman Nabi shallallahu „alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 
sho‟ bahan makanan, 1 sho‟ kurma, 1 sho‟ gandum atau 1 sho‟ kismis.”[18] Dalam riwayat lain 
disebutkan,
 ٍ ِ
َ
ّْ َصا ًعا ِه ْي  
َ

“Atau 1 sho‟ keju.”[19]
Satu sho‟ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu „alaihi wa sallam. Para 
ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat 
lagi bagaimanakah ukuran timbangannya.[20] Satu sho‟ dari semua jenis ini adalah seukuran 
empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang[21]. Ukuran satu sho‟ jika diperkirakan 
dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg.[22] Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho‟ 
kira-kira 2,157 kg.[23] Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg, sudah dianggap sah. Wallahu 
a‟lam.
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?
Ulama Malikiyah, Syafi‟iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat 
fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan 
dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti 
dengan uang.
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang 
sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Abu Daud mengatakan,ْس َو ُع
َ
ًَا  
َ
ْح َو َ َّ 
َ
ن
ْع ِ ٘ َ ِا : ِطٖ َ َرا َُِ
ُ
ْط ِر  -
ِف
ْ
ِة َر ُسْ ِل َ : َٗ - ا َل ْعٌِٖ ِفٖ َصَ َ ِة ال
ْى ََ ُٗ ْج ِسَئَُ ِ َ ُف ُسٌه
َ
َ ا ُف  
َ

َ
ن
ه
ْ٘ َِ َّ َسل
َ
هٔ هَّللاُ َعل
هَّللاِ َصل
.
“Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah 
aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku 
khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi 
perintah Rasulullah shallallahu „alaihi wa sallam”.
Abu Tholib berkata berkata bahwa Imam Ahmad berkata padanya,
َوَتَُ
ََ ُٗ ْع ِطٖ ِ ٘
“Tidak boleh menyerahkan zakat fithri dengan uang seharga zakat tersebut.”
Dalam kisah lainnya masih dari Imam Ahmad,
ن ََُ
َ
ِ ٘ َ ل :
ه
ْ٘ َِ َّ َسل
َ
هٔ هَّللاُ َعل
َو ِة ، َ ا َل َٗ َ ُعْ َى َ ْْ َل َر ُسْ ِل هَّللاِ َصل
٘ ِ
ْ
ال
ِ

ُ
ُ ل
ْ
ِس َكا َى َٗأ
ِسٗ
َع
ْ
ُْ َى ، ُع َو ُر ْ ُي َعْ ِ ال
ُْل
َ ٌْْم َٗ 
ُ َ ٌى ، َ ا َل اْ ُي ُع َو َر
ُْ َى َ ا َل ف
ن ُْل
َ
: ََّٗ
ه
ْ٘ َِ َّ َسل
َ
هٔ هَّللاُ َعل
َف َر َض َر ُسْ ُل هَّللاِ َصل
“Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum mengatakan bahwa „Umar bin „Abdul „Aziz 
membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, 
“Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu „alaihi wa sallam, lantas mereka 
mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu „Umar sendiri telah 
menyatakan, “Rasulullah shallallahu „alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (dengan satu 
sho‟ kurma atau satu sho‟ gandum ...).[24]” Allah Ta‟ala berfirman (yang artinya), “Ta‟atlah 
kepada Allah dan Rasul-Nya.”[25] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi 
shallallahu „alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan 
demikian”.”[26]
Syaikh „Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (pernah menjabat sebagai Ketua Al Lajnah Ad 
Daimah lil Buhuts Al „Ilmiyyah wal Ifta‟, Komisi Fatwa Saudi Arabia), memberikan penjelasan:
“Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari‟atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada 
mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat 
domisili Nabi shallallahu „alaihi wa sallam, pen)-. Namun, Nabi shallallahu „alaihi wa sallam
tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah 
dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu „alaihi wa sallam akan menjelaskan hal 
ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu „alaihi wa sallam mengakhirkan 
penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu „alaihi wa sallam
membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu „anhum- akan menukil 
berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu „alaihi wa 
sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang 
paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu „alaihi wa sallam dan orang yang paling 
bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar 
zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka 
yang berkaitan dengan syari‟at lainnya dinukil (sampai pada kita.”[27]
Penerima Zakat Fithri
Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas 
ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan 
dalam surat At Taubah ayat 60[28]. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir 
miskin saja.[29] Karena dalam hadits disebutkan,
ِي
َو َسا ِك٘
ْ
ْع َو ًة ِلل
َّطُ
“Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.”
Alasan lainnya dikemukan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau 
rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu „alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat 
fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak 
membagikannya pada 8 golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan 
untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yang 
melakukan seperti ini, begitu pula orang-orang setelahnya.”[30] Pendapat terakhir ini yang lebih 
tepat, yaitu zakat fithri hanya khusus untuk orang miskin.
Waktu Pengeluaran Zakat Fithri
Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu 
mulai dari terbit fajar pada hari „idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat „ied; (2) waktu 
yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum „ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh 
Ibnu Umar.[31]
Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu „Abbas radhiyallahu „anhuma, ia berkata,
ِه َي ال هصَ َ ا ِا
ِِ َٔ َصَ َ ةٌ
ه ا َُا َ ْع َ ال هص َ ِة َف
َ
َّ َه ْي  
َةٌ
 ُْل
ْ
َه 
ِِ َٔ َز َكاةٌ
ه ا َُا َ ْ َ ال هص َ ِة َف
َ
َه ْي  
.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan 
barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di 
antara berbagai sedekah.”[32]
Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah 
disebutkan dalam shahih Al Bukhari,
ِي َّ - َكا َى اْ ُي ُع َو َر
ّْ َٗ ْْ َهْ٘
َ
 َ٘ ٍْْم  
ْط ِر ِ
لِف
ْ
ًَُْ َِا ، َّ َكاًُْا ُٗ ْعطُْ َى َ ْ َ ا
 َ ل
ْ
ِلٗ َي َٗ
ه
رضٔ َّللا عٌِوا - ُٗ ْع ِط٘ َِا ال
“Dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang 
berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari 
Raya 'Idul Fithri.”[33]
Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum „Idul 
Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi‟, ia berkata,
ّْ َ َ َ ٍة
َ
ِي  
َ٘ ْْ َهْ٘
ِ
ْط ِر  
ِف
ْ
َ ْ َ ال
ٍُ َ
ْ
ِلٕ تُ ْج َو ُع ِعٌ
ه
َٔ ال
ل
ِ
ْط ِر  
ِف
ْ
َس َكاِة ال
ِ
ْ َي ُع َو َر َكا َى َْٗ َع ُث  
هَّللاِ
هى َعْ َ 
َ

“‟Abdullah bin „Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau 
tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.”[34]
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada 
pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya.[35] Namun pendapat 
yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul 
Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah 
dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua 
atau tiga hari sebelum hari „ied.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum „Idul 
Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari‟atkannya zakat 
fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari „ied. Ingatlah bahwa sebab 
diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun 
disebut zakat fithri. ... Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu 
yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.”[36]
Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri Setelah Shalat ‘Ied?
Barangsiapa menunaikan zakat fithri setelah shalat „ied tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah 
yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafi‟iyah dan Hanabilah. Namun seluruh ulama pakar 
fikih sepakat bahwa zakat fithri tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih 
harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utangan dan tidaklah gugur kecuali dengan 
menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan.[37]
Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menyerahkan zakat fithri kepada suatu lembaga zakat, 
maka sudah seharusnya memperhatikan hal ini. Sudah seharusnya lembaga zakat tersebut diberi 
pemahaman bahwa zakat fithri harus dikeluarkan sebelum shalat „ied, bukan sesudahnya. 
Bahkan jika zakat fithri diserahkan langsung pada si miskin yang berhak menerimanya, maka itu 
pun dibolehkan. Hanya Allah yang memberi taufik.
Di Manakah Zakat Fithri Disalurkan?
Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di 
saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan 
dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri.[38]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
Publish artikelassunnah.blogspot.com
[1] Al Mawsu‟ah Al Fiqhiyah, 2/8278.
[2] Al Majmu‟, 6/103.
[3] Mughnil Muhtaj, 1/592.
[4] Lihat Al Mawsu‟ah Al Fiqhiyah, 2/8278 dan Minhajul Muslim, 230.
[5] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa 
hadits ini hasan.
[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.[7] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
[8] Lihat Shifat Shaum Nabi, 102.
[9] HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4/180. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini 
shahih
[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81.
[11] Mughnil Muhtaj, 1/595.
[12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59.
[13] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
[14] Mughnil Muhtaj, 1/592.
[15] Shahih Fiqh Sunnah, 2/82.
[16] Lihat Majmu‟ Al Fatawa, 25/69.
[17] Lihat Al Mawsu‟ah Al Fiqhiyah, 2/8284.
[18] HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985.
[19] HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985.
[20] Lihat Al Mawsu‟ah Al Fiqhiyah, 2/8286.
[21] Lihat Al Qomush Al Muhith, 2/298.
[22] Lihat Majmu‟ Fatawa Ibnu Baz, 14/202.
[23] Lihat pendapat Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/83.
[24] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
[25] QS. An Nisa‟ ayat 59.
[26] Lihat Al Mughni, 4/295.
[27] Majmu‟ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211
[28] Allah Ta‟ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk 
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk 
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan 
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, 
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
[29] Lihat Al Mawsu‟ah Al Fiqhiyah, 2/8287.
[30] Zaadul Ma‟ad, 2/17.[31] Lihat Minhajul Muslim, 231.
[32] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa 
hadits ini hasan.
[33] HR. Bukhari no. 1511.
[34] HR. Malik dalam Muwatho‟nya no. 629 (1/285).
[35] Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu‟ah Al Fiqhiyah, 2/8284 dan Al Mughni, 
5/494.
[36] Al Mughni, 4/301.
[37] Lihat Al Mawsu‟ah Al Fiqhiyah, 2/8284.
[38] Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul 
Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di 
situlah tempat ia mendapati hari fithri. Lihat Al Mawsu‟ah Al Fiqhiyah, 2/8287.
Diupload oleh: artikelassunnah.blogspot.com

Minal Aidin Wal Faizin tidak ada dan tidak dikenal dalam budaya Arab



Lebaran tidak lama lagi segera kan dirayakan.
Frasa yang akan banyak diucapkan orang di hari berbuka (baca: ‘iedul fitri) adalah “MINAL AIDIN WAL FAIZIN”. Seringkali frasa berbahasa Arab ini diikuti dengan frasa berbahasa Indonesia :  maaf lahir dan batin. Orang mengucapkan dua frasa ini biasanya sambil menyorongkan tangan untuk bersalaman.  SMS pun akan banyak mengutip frasa ini. Bahkan iklan di media cetak dan televisi juga menampilkan rangkaian kata ini. Seringkali pula tulisan berhuruf latin ini dibikin sedemikian rupa sehingga menyerupai kaligrafi huruf Arab.

Tapi, tahukah kita bahwa frasa “Minal Aidin Wal Faizin” itu tidak dikenal dalam budaya Arab (terlebih lagi dalam islam)?

Dalam buku berjudul “Bahasa!” terbitan TEMPO. Di halaman 177 buku ini, Qaris Tajudin mengungkapkan bahwa memang frasa Minal Aidin Wal Faizin “berasal dari bahasa Arab, bahasa yang banyak menyumbang istilah keagamaan di Indonesia, baik agama Islam maupun Kristen.” Qaris mengatakan bahwa selain tidak dikenal dalam budaya Arab, frasa Minal Aidin Wal Faizin juga hanya dapat dimengerti oleh orang Indonesia. Frasa ini bisa ditemui dalam kamus bahasa Indonesia, tapi tidak ditemukan dalam kamus bahasa Arab, kecuali dalam lema kata per kata.

Lalu, apa arti Minal Aidin Wal Faizin? Terjemahan frasa ini adalah : dari orang yang kembali dan orang-orang yang menang. Mungkin maksud lengkapnya adalah : ”Semoga Anda termasuk orang-orang yang kembali (ke jalan Tuhan) dan termasuk orang yang menang (melawan hawa nafsu).”
Ternyata, adalah suatu kesalahan besar jika kita mengartikan Minal Aidin Wal Faizin dengan “mohon maaf lahir dan batin”.

[dinukil dari: http://jalansutera.com]


UCAPAN YANG BENAR PADA HARI RAYA 'IED

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab [Majmu Al-Fatawa 24/253] :

“Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Ied :
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكم

Taqobbalallahu minnaa wa minkum

“Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian”

Dan (Ahaalallahu ‘alaika), dan sejenisnya, ini telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat bahwa mereka mengerjakannya. Dan para imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Imam Ahmad dan selainnya.

Akan tetapi Imam Ahmad berkata :

“Aku tidak pernah memulai mengucapkan selamat kepada seorangpun, namun bila ada orang yang mendahuluiku mengucapkannya maka aku menjawabnya. Yang demikian itu karena menjawab ucapan selamat bukanlah sunnah yang diperintahkan dan tidak pula dilarang. Barangsiapa mengerjakannya maka baginya ada contoh dan siapa yang meninggalkannya baginya juga ada contoh, wallahu a’lam.” [Lihat Al Jauharun Naqi 3/320. Berkata Suyuthi dalam 'Al-Hawi: (1/81) : Isnadnya hasan]

Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari [2/446] :

“Dalam “Al Mahamiliyat” dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair, ia berkata :

“Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya : Taqabbalallahu minnaa wa minka (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)”.

Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (2/259) menyebutkan bahwa Muhammad bin Ziyad berkata : “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka bila kembali dari shalat Id berkata sebagiannya kepada sebagian yang lain : Taqabbalallahu minnaa wa minka”

Imam Ahmad menyatakan : “Isnad hadits Abu Umamah jayyid (bagus)” [2]

Adapun ucapan selamat : (Kullu ‘aamin wa antum bikhair) atau yang semisalnya seperti yang banyak dilakukan manusia [seperti "minal aidin wal faidzin" yang tersebar luas di Indonesia], maka ini tertolak tidak diterima, bahkan termasuk perkara yang disinggung dalam firman Allah,

أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَىٰ بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ ؟

“Apakah kalian ingin mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?” [Al-Baqåråh: 61]

[Disalin dari buku Ahkaamu Al Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein, http://www.almanhaj.or.id/content/1177/slash/0]

Foote Note:
[1]. Al Jalal As Suyuthi menyebutkan dalam risalahnya ” Wushul Al Amani bi Ushul At Tahani” beberapa atsar yang berasal lebih darisatu ulama Salaf, di dalamnya ada penyebutan ucapan selamat


Sumber : http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2009/09/20/mengenal-makna-minal-aidin-wal-faidzin-dan-ucapan-pada-hari-ied/

Amalan Amalan Untuk Menghidupkan Malam Lailatul Qadar


Pertanyaan: 


Bagaimana cara menghidupkan Lailatul Qadar, apakah dengan shalat, membaca Al-Qur’an atau sejarah nabi, atau dengan menyampaikan ceramah, atau dengan merayakan hal itu di masjid? Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, biasanya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam ibadah seperti shalat, membaca (Al-Qur’an) dan berdoa dalam sepuluh malam akhir di bulan Ramadan melebihi ibadahnya di malam selain Ramadan. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiallahu’anha sesungguhnya Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Biasanya Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki sepuluh (malam terakhir) menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya serta mengencangkan kainnya (semangat beribadah dan menghindari isterinya)." Diriwayatkan pula oleh Ahmad dan Muslim: “Beliau bersungguh-sungguh (ibadah) pada sepuluh malam akhir melebihi kesungguhannya pada selain Ramadan." Kedua, Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menunaikan qiyam pada Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan penuh pengharapan. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya beliau bersabda: “Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan iman dan harap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni." (Muttafaq ‘alaihi) Hadits ini menunjukkan dianjurkannya menghidupkan Lailatul Qadar dengan qiyamKetiga, diantara doa yang paling utama yang diucapkan pada Lailatul Qadar adalah apa yang Nabi sallalahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kepada Aisyah radhiallahu ‘anha. Diriwayatkan oleh Tirmizi dari Aisyah radhiallahu’anha berkata, “Aku berkata, wahai Rasulullah! Bagaimana pendapat anda kalau sekiranya saya melihat Lailatul Qadar. Apa yang saya ucapkan di dalamnya?, beliau menjawab: “Katakanlah 

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Memaafkan, dan senang memaafkan, maka ampunilah diriku. Keempat, adapun mengkhususkan suatu malam di bulan Ramadan sebagai Lailatul Qadar, hal ini memerlukan dalil yang menkhususkan malam tersebut, bukan malam lain. Akan tetapi pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir lebih besar kemungkinan dibandingkan malam lainnya, dan malam dua puluh tujuh lebih besar kemungkinannya sebagai malam Lailatul Qadar. Sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh hadits yang telah kami sebutkan Kelima, perbuatan bid’ah tidak dibolehkan, baik di bulan Ramadan maupun selain Ramadan. Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam sesunggunya beliau bersabda: “Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan kami (agama) ini yang tidak ada (tuntunan) darinya, maka ia tertolak." Apa yang dilakukan pada sebagian malam Ramadan dengan perayaan-perayaan, kami tidak mengetahui asalnya. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan seburuk-buruk urusan adalah yang baru (dalam agama). Wabillahi taufiq . 
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’, 10/413 


Sumber: www.islamqa.com Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Fiqih Ringkas I’tikaf (1)

Definisi I’tikaf
Secara literal (lughatan), kata “الاعْتِكاف” berarti “الاحتباس” (memenjarakan)[1]. Ada juga yang mendefinisikannya dengan:
حَبْسُ النَّفْسِ عَنْ التَّصَرُّفَاتِ الْعَادِيَّةِ
“Menahan diri dari berbagai kegiatan yang rutin dikerjakan” [2].
Dalam terminologi syar’i (syar’an), para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan i’tikaf  dikarenakan perbedaan pandangan dalam penentuan syarat dan rukun i’tikaf[3]. Namun, kita bisa memberikan definisi yang umum bahwa i’tikaf adalah:
الْمُكْث فِي الْمَسْجِد لعبادة الله مِنْ شَخْص مَخْصُوص بِصِفَةٍ مَخْصُوصَة
“Berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu” [4].
Dalil Pensyari’atan
I’tikaf  disyari’atkan berdasarkan dalil dari Al Quran, sunnah, dan ijma’. Berikut dalil-dalil pensyari’atannya.
Dalil dari Al Quran
a. Firman Allah ta’ala,
وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” (Al Baqarah: 125).
b. Firman Allah ta’ala,
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (Al Baqarah: 187).
Penyandaran i’tikaf kepada masjid yang khusus digunakan untuk beribadah dan perintah untuk tidak bercampur dengan istri dikarenakan sedang beri’tikaf merupakan indikasi bahwa i’tikaf merupakan
ibadah.[5]

Dalil dari sunnah
a. Hadits dari Ummu al-Mukminin, ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.”[6]
b. Hadits dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.”[7]
Dalil Ijma’
Beberapa ulama telah menyatakan bahwa kaum muslimin telah berijma’ bahwa i’tikaf merupakan ibadah yang disyari’atkan. Diantara mereka adalah:
a. Ibnul Mundzir rahimahullah dalam kitab beliau Al Ijma’. Beliau mengatakan,
وأجمعوا على أن الاعتكاف لا يجب على الناس فرضا إلا أن يوجبه المرء على نفسه فيجب عليه
“Ulama sepakat bahwa i’tikaf tidaklah berhukum wajib kecuali seorang yang bernadzar untuk beri’tikaf, dengan demikian dia wajib untuk menunaikannya.”[8]
b. An Nawawi rahimahullah mengatakan,
فالاعتكاف سنة بالاجماع ولا يجب إلا بالنذر بالاجماع
“Hukum i’tikaf adalah sunnah berdasarkan ijma dan ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak berhukum wajib kecuali seorang yang bernadzar untuk beri’tikaf.”[9]
c. Al Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “I’tikaf tidaklah wajib berdasarkan ijma’ kecuali bagi seorang yang bernadzar untuk melakukan I’tikaf.”[10]

Hukum I’tikaf
Hukum asal i’tikaf adalah sunnah (mustahab) berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ ». فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ
“Sungguh saya beri’tikaf di di sepuluh hari awal Ramadhan untuk mencari malam kemuliaan (lailat al-qadr), kemudian saya beri’tikaf di sepuluh hari pertengahan Ramadhan, kemudian Jibril mendatangiku dan memberitakan bahwa malam kemuliaan terdapat di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang ingin beri’tikaf, hendaklah dia beri’tikaf (untuk mencari malam tersebut). Maka para sahabat pun beri’tikaf bersama beliau.”[11]
Dalam hadits di atas, nabi memberikan pilihan kepada para sahabat untuk melaksanakan i’tikaf. Hal ini merupakan indikasi bahwa i’tikaf pada asalnya tidak wajib.
Status sunnah ini dapat menjadi wajib apabila seorang bernadzar untuk beri’tikaf berdasarkan hadits ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ
“Barangsiapa bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, dia wajib menunaikannya.”[12]
‘Umar radhiallahu ‘anhu pernah bertanya kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam“Wahai rasulullah! Sesungguhnya saya pernah bernadzar untuk beri’tikaf selama satu malam di Masjid al-Haram.” Nabi pun menjawab, “Tunaikanlah nadzarmu itu!”[13]
Al Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, “I’tikaf tidaklah wajib berdasarkan ijma’ kecuali bagi seorang yang bernadzar untuk melakukan I’tikaf.”[14][15]

Pertanyaan: Bagaimanakah hukum i’tikaf bagi wanita?
Jawab:
Dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat ulama.
Pendapat pertama adalah pendapat jumhur yang menyatakan itikaf dianjurkan juga bagi wanita sebagaimana dianjurkan bagi pria. Dalil bagi pendapat pertama ini diantaranya adalah:
  • Keumuman berbagai dalil mengenai pensyari’atan i’tikaf yang turut mencakup pria dan wanita. Asalnya, segala peribadatan yang ditetapkan bagi pria, juga ditetapkan bagi wanita kecuali terdapat dalil yang mengecualikan.
  • Firman Allah ta’ala,
    كُلَّمَا دَخَلَ عَلَيْهَا زَكَرِيَّا الْمِحْرَابَ
    “Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab…” (Ali ‘Imran: 37).
  • dan firman-Nya,
    فَاتَّخَذَتْ مِنْ دُونِهِمْ حِجَابًا
    “Maka ia mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka…” (Maryam: 17).
    Ayat ini memberitakan bahwa Maryam telah membaktikan dirinya untuk beribadah dan berkhidmat kepada-Nya. Dia mengadakan tabir dan menempatkan dirinya di dalam mihrab untuk menjauhi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa beliau beri’tikaf. Meskipun perbuatan Maryam itu merupakan syari’at umat terdahulu, namun hal itu juga termasuk syari’at kita selama tidak terdapat dalil yang menyatakan syari’at tersebut telah dihapus.
  • Hadits Ummul Mukminin, ‘Aisyah dan Hafshah radhiallahu ‘anhuma, yang keduanya memperoleh izin untuk beri’tikaf sedang mereka berdua masih dalam keadaan belia saat itu.[16]
Pendapat kedua menyatakan bahwa i’tikaf dimakruhkan bagi pemudi. Dalil yang menjadi patokan bagi pendapat ini diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu yang menerangkan bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk melepas kemah-kemah istrinya ketika mereka hendak beri’tikaf bersama beliau[17]
  • Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
    لَوْ أَدْرَكَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ كَمَا مُنِعَتْ نِسَاءُ بَنِى إِسْرَائِيلَ
    “Seandainya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui apa kondisi wanita saat ini tentu beliau akan melarang mereka (untuk keluar menuju masjid) sebagaimana Allah telah melarang wanita Bani Israil.”[18]
Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur yang menyatakan bahwa i’tikaf juga disunnahkan bagi wanita berdasarkan beberapa alasan berikut:
  • Berbagai dalil menyatakan bahwasanya wanita juga turut beri’tikaf dan tidak terdapat dalil tegas yang menerangan bahwa pemudi dimakruhkan untuk beri’tikaf.
  • Hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk melepas kemah para istri beliau ketika mereka beri’tikaf bukanlah menunjukkan ketidaksukaan beliau apabila para pemudi turut beri’tikaf. Namun, motif beliau memerintahkan hal tersebut adalah kekhawatiran jika para istri beliau saling cemburu dan berebut untuk melayani beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, dalam hadits tersebut beliau mengatakan, “Apakah kebaikan yang dikehendaki oleh mereka dengan melakukan tindakan ini?”. Akhirnya beliau pun baru beri’tikaf di bulan Syawwal.
  • Hadits ‘Aisyah ini justru menerangkan bolehnya pemudi untuk beri’tikaf, karena ‘Aisyah dan Hafshah di dalam hadits ini diizinkan nabi untuk beri’tikaf dan pada saat itu keduanya berusia belia.
  • Adapun perkataan ‘Aisyah yang menyatakan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang wanita untuk keluar ke masjid apabila mengetahui kondisi wanita saat ini, secara substansial, bukanlah menunjukkan bahwa i’tikaf tidak disyari’atkan bagi pemudi. Namun, perkataan beliau tersebut menunjukkan akan larangan bagi wanita untuk keluar ke masjid apabila dikhawatirkan terjadi fitnah.
Hikmah I’tikaf
Seluruh peribadatan yang disyari’atkan dalam Islam pasti memiliki hikmah, baik itu diketahui oleh hamba maupun tidak. Tidak terkecuali ibadah i’tikaf ini, tentu mengandung hikmah. Hikmah yang terkandung di dalamnya berusaha diuraikan oleh imam Ibn al-Qayyim rahimahullah dalam kitab beliau Zaadul Ma’ad[19]. Beliau mengatakan, Kebaikan dan konsistensi hati dalam berjalan menuju Allah tergantung kepada terkumpulnya kekuatan hati kepada Allah dan menyalurkannya dengan menghadapkan hati secara total kepada-Nya, -karena hati yang keruh tidak akan baik kecuali dengan menghadapkan hati kepada Allah ta’ala secara menyeluruh-, sedangkan makan dan minum secara berlebihan, terlalu sering bergaul, banyak bicara dan tidur, merupakan faktor-faktor yang mampu memperkeruh hati, dan semua hal itu bisa memutus perjalanan hati menuju kepada-Nya, atau melemahkan, menghalangi, dan menghentikannya.
(Dengan demikian), rahmat Allah yang Maha Perkasa dan Maha Penyayang menuntut pensyari’atan puasa bagi mereka, yang mampu menyebabkan hilangnya makan dan minum yang berlebih.
(Begitupula) hati yang keruh tidak dapat disatukan kecuali dengan menghadap kepada Allah, padahal (kegiatan manusia banyak yang memperkeruh hati seperti) makan dan minum secara berlebih, terlalu sering bergaul dengan manusia, serta banyak bicara dan tidur. (Semua hal itu) memporakporandakan hati, memutus, atau melemahkan, atau mengganggu dan menghentikan hati dari berjalan kepada Allah. Maka rahmat Allah kepada hamba-Nya menuntut pensyari’atan puasa untuk mereka yang mampu mengikis makan dan minum yang berlebih serta mengosongkan hati dari campuran syahwat yang menghalangi jalan kepada Allah. Allah mensyariatkannya sesuai dengan kadar kemaslahatan yang dapat bermanfaat bagi hamba di dunia dan akhirat. Namun, tidak merugikan dan memutus kemaslahatan dunia dan akhiratnya.
Demikian pula, Allah mensyariatkan i’tikaf bagi mereka yang bertujuan agar hati dan kekuatannya fokus untuk beribadah kepada-Nya, berkhalwat dengan-Nya, memutus diri dari kesibukan dengan makhluk dan hanya sibuk menghadap kepada-Nya. Sehingga, berdzikir, kecintaan, dan menghadap kepada-Nya menjadi ganti semua faktor yang mampu memperkeruh hati. Begitupula, kesedihan dan kekeruhan hati justru akan akan terhapus dengan mengingat-Nya dan berfikir bagaimana cara untuk meraih ridha-Nya dan bagaimana melakukan amalan yang mampu mendekatkan diri kepada-Nya. Berkhalwat dengan-Nya menjadi ganti dari kelembutannya terhadap makhluk, yang menyebabkan dia berbuat demikian adalah karena (mengharapkan) kelembutan-Nya pada hari yang mengerikan di alam kubur, tatkala tidak ada lagi yang mampu berbuat lembut kepadanya dan tidak ada lagi yang mampu menolong (dirinya) selain Allah. Inilah maksud dari i’tikaf yang agung itu.
Waktu I’tikaf
Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat i’tikaf dianjurkan setiap saat untuk dilakukan dan tidak terbatas pada bulan Ramadhan atau di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. [20] Berikut beberapa dalil yang menunjukkan hal tersebut:
a. Terdapat riwayat yang shahih dari Ummu al-Mukminin, yang menyatakan bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari pertama bulan Syawwal dan dalam satu riwayat beliau melaksanakannya di sepuluh hari terakhir bulan Syawwal.[21]
b. Hadits Ibnu ‘Umar yang menceritakan bahwa ‘Umar radhiallahu ‘anhu, bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
“Pada masa jahiliyah, saya pernah bernadzar untuk beri’tikaf semalam di Masjid al-Haram.” Maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkannya untuk menunaikan nadzar tersebut.[22]
c. Hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
إِذَا كَانَ مُقِيماً اعْتَكَفَ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ وَإِذَا سَافَرَ اعْتَكَفَ مِنَ الْعَامِ الْمُقْبِلِ عِشْرِينَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan ketika dalam kondisi mukim. Apabila beliau bersafar, maka beliau beri’tikaf pada tahun berikutnya selama dua puluh hari.”[23]
Begitupula hadits Ubay bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَعْتَكِفُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَسَافَرَ سَنَةً فَلَمْ يَعْتَكِفْ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْماً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Kemudian beliau pernah bersafar selama setahun dan tidak beri’tikaf, akhirnya beliau pun beri’tikaf pada tahun berikutnya selama dua puluh hari.”[24]
Sisi argumen dari hadits di atas adalah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf selama dua puluh hari. Hal ini menunjukkan pensyari’atan beri’tikaf pada selain sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Tindakan beliau ini bukanlah qadha, karena kalau terhitung sebagai qadha tentu nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersegera menunaikannya sebagaimana kebiasaan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
d. Adanya berbagai riwayat dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhu yang menyatakan puasa sebagai syarat i’tikaf dan sebaliknya terdapat riwayat yang menyatakan puasa bukanlah syarat i’tikaf. Hal ini mengisyaratkan bahwa i’tikaf disyari’atkan di setiap waktu, tidak hanya di bulan Ramadhan atau pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Karena jika I’tikaf tidak boleh dilaksanakan kecuali pada bulan Ramadhan atau sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, maka adanya perbedaan pendapat dalam penentuan puasa sebagai syarat atau tidak tidak akan mencuat.
Tujuan i’tikaf adalah mengumpulkan hati kepada Allah ta’ala, menghadap kepada-Nya, dan berpaling dari selain-Nya dan hal ini tentunya dapat terealisasi di segala waktu. Namun, pada waktu-waktu tertentu, seperti di bulan Ramadhan terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, ibadah I’tikaf lebih ditekankan untuk dilakukan.

-bersambung insya Allah-

[1] Mukhtar ash-Shihhah 1/467.
[2] Al Mishbah al Munir 2/424.
[3] Fiqh al-I’tikaf hal.24.
[4] Syarh Shahih Muslim 8/66, dikutip dari al-Inshaf fi Hukm al-I’tikaf hlm. 5.
[5] Fiqh al-I’tikaf hal. 31
[6] HR. Bukhari dan Muslim
[7] HR. Bukhari dan Muslim
[8] Al Ijma’ hlm. 7; Asy Syamilah.
[9] Al Majmu’ 6/475; Asy Syamilah
[10] Fath al-Baari 4/271
[11] HR. Muslim: 1167.
[12] HR. Bukhari: 6318.
[13] HR. Bukhari: 1927.
[14] Fath al-Baari 4/271
[15] Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid 1/312 menyatakan bahwa imam Malik menganggap makruh ibadah i’tikaf. Imam Malik berganggapan tidak ada sahabat yang melakukan I’tikaf. Namun, kita dapat mengetahui bahwa pendapat beliau tersebut bertentangan dengan dalil-dalil yang telah dipaparkan. Silahkan melihat Fiqh al-Itikaf hal. 34-37 untuk melihat pembahasan yang lebih luas.
[16] HR. Bukhari: 1940.
[17] HR. Ibnu Khuzaimah: 2224.
[18] HR. Bukhari: 831 dan Muslim: 445
[19] Zaad al-Ma’ad 2/82.
[20] Badai’ ash-Shanai’ 2/273, Kifayah al Akhyar 1/297, Al Mughni 3/122.
[21] HR. Bukhari: 1936 dan Muslim: 1172. Hal ini dilakukan karena beliau pernah meninggalkan i’tikaf di bulan Ramadhan dan menggantinya di bulan Syawwal.
[22] HR. Bukhari: 1927.
[23] HR. Ahmad: 12036.
[24] HR. Ahmad: 21314.
Penulis: M. Nur Ichwan Muslim
Artikel Muslim.Or.Id