Pages

Tampilkan postingan dengan label sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sholat. Tampilkan semua postingan

Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.
Allah Ta’ala memerintahkan kepada orang yang hendak shalat untuk berhias diri sebagaimana dalam firman-Nya,
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) masjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al A’rof: 31). Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang hendak shalat diperintahkan untuk berhias diri. Tidak seperti halnya sebagian orang yang ketika shalat malah menggunakan pakaian tidur atau pakaian kerjanya (yang penuh kotor) dan tidak berhias diri kala itu. Ingatlah bahwasanya Allah itu jamiil (indah) dan menyukai yang indah.
Para ulama menganggap bahwa batasan minimal berhias diri (saat shalat) yang dimaksudkan adalah menutup aurat[1]. Oleh karena itu, para ulama biasa menyebutkan bahwa menutup aurat merupakan salah satu syarat sah shalat. Shalat jadi tidak sah karena aurat terbuka. Konsekuensi dari pernyataan wajibnya menutup aurat yaitu yang penting tertutup meskipun pakaian yang dikenakan ketat atau membentuk lekuk tubuh, dan ketika itu shalatnya tetap sah. Demikianlah yang jadi pegangan para ulama madzhab dan ulama besar lainnya. Berikut kami nukilkan pendapat-pendapat mereka.
Madzhab Hanafi
Ibnu ‘Abidin rahimahullah dalam catatan kakinya (hasyiyah-nya) terhadap kitab Ad Darul Mukhtar mengatakan,
( ولا يضر التصاقه ) أي : بالألية مثلا
“Tidak mengapa memakai pakaian yang ketat yang menampakkan bentuk bokong, misalnya.” Dalam Syarh Al Maniyyah disebutkan,
أما لو كان غليظا لا يرى منه لون البشرة إلا أنه التصق بالعضو وتشكل بشكله فصار شكل العضو مرئيا ، فينبغي أن لا يمنع جواز الصلاة ، لحصول الستر
“Adapun jika pakaian yang dikenakan itu tebal dan tidak tampak warna kulit, namun pakaian tersebut ketat dan menampakkan bentuk anggota tubuh, maka seperti ini janganlah dilarang untuk shalat karena pakaian tersebut sudah menutupi aurat.” [2]
Madzhab Syafi’i
An Nawawi rahimahullah berkata,
فلو ستر اللون ووصف حجم البشرة كالركبة والألية ونحوها صحت الصلاة فيه لوجود الستر ، وحكي الدارمي وصاحب البيان وجهاً أنه لا يصح إذا وصف الحجم ، وهو غلط ظاهر
“Jika pakaian yang dikenakan telah menutupi warna kulit dan bentuk lekuk tubuh seperti bentuk paha atau bokong dan semacamnya masih tampak, maka shalatnya tetap sah karena aurat sudah tertutup. Sedangkan Ad Darimi dan penulis kitab Al Bayan memiliki pendapat lain, bahwa dalam kondisi demikian shalatnya tidak sah karena menampakkan bentuk lekuk tubuh. Namun pernyataan ini jelas keliru.”[3]
Madzhab Maliki
Dalam salah kitab fiqh Maliki, Al Fawakih Ad Dawani disebutkan,
( وَيُجْزِئُ الرَّجُلَ الصَّلاةُ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ ) وَيُشْتَرَطُ فِيهِ عَلَى جِهَةِ النَّدْبِ كَوْنُهُ كَثِيفًا بِحَيْثُ لا يَصِفُ وَلا يَشِفُّ ، وَإِلا كُرِهَ وَكَوْنُهُ سَاتِرًا لِجَمِيعِ جَسَدِهِ . فَإِنْ سَتَرَ الْعَوْرَةَ الْمُغَلَّظَةَ فَقَطْ أَوْ كَانَ مِمَّا يَصِفُ أَيْ يُحَدِّدُ الْعَوْرَةَ . . . كُرِهَتْ الصَّلاةُ فِيهِ مَعَ الإِعَادَةِ فِي الْوَقْتِ
“Dibolehkan bagi seseorang shalat dengan satu pakaian. Disyaratkan di dalamnya dengan maksud disunnahkan, yaitu pakaiannya hendaknya tebal, tidak menampakkan bentuk lekuk tubuh, dan tidak pula tipis. Jika tidak demikian, maka hal itu dimakruhkan. Jadi hendaknya seluruh aurat tertutup. Jika aurat tertutup dengan sesuatu yang tebal saja atau menampakkan bentuk lekuk tubuh …, shalat dalam keadaan seperti itu dimakruhkan dan shalatnya hendaknya diulangi ketika itu.”[4]
Dalam perkataan ini menunjukkan bahwa shalat dalam keadaan pakaian yang ketat (yang membentuk lekuk tubuh) dianggap makruh dan bukan haram.
Madzhab Hambali
Al Bahuti rahimahullah mengatakan,
ولا يعتبر ان لا يصف حجم العضو لأنه لا يمكن التحرز عنه
“Tidak teranggap pernyataan tidak membentuk lekuk tubuh karena ini adalah suatu hal yang sulit dihindari.”[5]
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,
وَإِنْ كَانَ يَسْتُرُ لَوْنَهَا ، وَيَصِفُ الْخِلْقَةَ ، جَازَتْ الصَّلَاةُ ؛ لِأَنَّ هَذَا لَا يُمْكِنُ التَّحَرُّزُ مِنْهُ ، وَإِنْ كَانَ السَّاتِرُ صَفِيقًا
“Jika pakaian tersebut sudah menutupi warna kulit secara sempurna, namun menampakkan bentuk lekuk tubuh (alias ketat, pen), shalatnya tetap sah karena seperti ini sulit dihindari walaupun dengan pakaian yang sempit asalkan menutupi aurat.”[6]
Demikian pendapat para ulama madzhab.
Pendapat Ulama Besar Lainnya
Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan,
الواجب من الثياب ما يستر العورة وإن كان الساتر ضيقا يحدد العورة
“Pakaian yang wajib dikenakan (ketika shalat) adalah yang menutupi aurat walaupun dengan pakaian yang sempit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh.”[7]
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah berpendapat bahwa orang yang berpakaian ketat saat shalat, shalatnya tetap sah namun ia berdosa. Beliau mengatakan,
الثياب الضيقة التي تصف أعضاء الجسم وتصف جسم المرأة وعجيزتها وتقاطيع أعضائها لا يجوز لبسها ، والثياب الضيقة لا يجوز لبسها للرجال ولا للنساء ، ولكن النساء أشدّ ؛ لأن الفتنة بهن أشدّ . أما الصلاة في حد ذاتها ؛ إذا صلى الإنسان وعورته مستورة بهذا اللباس ؛ فصلاته في حد ذاتها صحيحة ؛ لوجود ستر العورة ، لكن يأثم من صلى بلباس ضيق ؛ لأنه قد يخل بشيء من شرائع الصلاة لضيق اللباس ، هذا من ناحية ، ومن ناحية ثانية : يكون مدعاة للافتتان وصرف الأنظار إليه ، ولا سيما المرأة ، فيجب عليها أن تستتر بثوب وافٍ واسعٍ ؛ يسترها ، ولا يصف شيئًا من أعضاء جسمها ، ولا يلفت الأنظار إليها ، ولا يكون ثوبًا خفيفًا أو شفافًا ، وإنما يكون ثوبًا ساترًا يستر المرأة سترًا كاملاً
“Pakaian ketat yang masih menampakkan bentuk lekuk tubuh termasuk pada wanita di mana pakaian tersebut tipis dan terpotong pada beberapa bagian, seperti ini tidak boleh dikenakan. Pakaian semacam ini tidak boleh dikenakan pada laki-laki maupun pada wanita, dan pada wanita larangannya lebih keras dikarenakan godaan pada mereka yang lebih dahsyat. Adapun keabsahan shalatnya tergantung bagaimana pakaiannya. Jika seseorang shalat dan auratnya tertutup dengan pakaian tersebut, maka shalatnya dalam keadaan seperti ini sah karena sudah menutupi aurat. Akan tetapi ia berdosa jika shalat dengan pakaian ketat semacam itu. Alasannya karena ia telah meninggalkan perkara yang disyari’atkan dalam shalat. Alasan lainnya, berpakaian semacam ini dapat memalingkan pandangan orang lain padanya, lebih-lebih lagi pada wanita. Maka hendaklah berpakaian dengan pakaian longgar dan tidak ketat. Janganlah sampai menampakkan bentuk lekuk tubuh sehingga dapat memalingkan pandangan orang lain padanya. Jangan pula memakai pakaian yang tipis. Hendaklah berpakaian yang menutupi aurat dan pada wanita berpakaian dengan menutupi auratnya secara sempurna.”[8]
Penutup
Nukilan-nukilan di atas bukan berarti kami ingin melegalkan pakaian ketat dalam shalat. Pakaian ketat sudah sepatutnya dijauhi ketika bermunajat pada Allah dalam shalat. Karena ini sama saja menafikan perintah untuk berhias diri ketika shalat. Intinya, maksud bahasan di atas adalah apakah shalat dengan pakaian ketat sah ataukah tidak?[9]
Wallahu Ta’ala a’lam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Wa billahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.
Finished on 6th Rabi’ul Awwal 1432 H (09/02/2011) at Panggang-GK

[1] Sebagaimana yang pernah kami baca dalam Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin lebih setuju jika istilah menutup aurat dalam shalat digunakan istilah “berhias diri (memakai ziinah)”.
[2] Hasyiyah Daril Mukhtar, Ibnu ‘Abidin, Mawqi’ Ya’sub, 1/441
[3] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 3/170
[4] Al Fawakih Ad Dawani, Mawqi’ Al Islam, 2/437
[5] Ar Rowdhul Murbi’, Al Bahuti, Mawqi’ Umil Kitab, 1/16
[6] Al Mughni, Ibnu Qudamah, Darul Fikri, 1/651
[7] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Mawqi’ Ya’sub, 1/127
[8] Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, Asy Syamilah, 61/2
[9] Bahasan ini adalah faedah dari bahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawa Al Islam Sual wa Jawab soal no. 46529.

Tip Khusyuk Dalam Sholat

           Seiring dengan banyaknya kesibukan duniawi, khusyu’ dalam shalat menjadi sesuatu yang amat sulit dicapai. Padahal shalat adalah induknya seluruh ibadah, yang bila ia baik maka baiklah ibadah-ibadah lainnya. Namun bila ia rusak karena tidak khusyu’ umpamanya, maka ibadah-ibadah lainnya akan terpengaruh. Berikut ini adalah tips sederhana yang insya Allah dapat membantu anda untuk khusyu’ dalam shalat… akan tetapi kuncinya ialah konsentrasi, konsentrasi, dan konsentrasi… Tips ini takkan berguna jika sedari awal anda tidak konsentrasi pada shalat.
Karenanya, usahakan agar sebelum shalat anda dalam kondisi tenang. Lebih baik jika Anda telah berada di mesjid atau mushalla anda sebelum adzan berkumandang, agar memiliki waktu luang untuk konsentrasi dan menenangkan pikiran, baru kemudian ikuti tips di bawah.
Tahukah Anda, bahwa setiap gerakan dan ucapan dalam shalat memiliki makna dan jawaban tertentu?
Tidak tahu…? Kalau begitu perhatikan tips berikut dengan baik…
Melepas alas kaki: lepaslah dunia beserta alas kaki anda.
Ucapan Allahu Akbar: Tidak ada yang lebih besar dari Allah, camkan itu!
Mengangkat kedua tangan: lemparkan segala urusan dunia ke belakang.
Berdiri: ketahuilah, bahwa Anda sedang berdiri menghadap Allah.
Tangan kanan di atas tangan kiri: Berlaku sopanlah di hadapan Allah.
Al Fatihah: Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Allah mengatakan: Aku membagi shalat untuk-Ku dan hamba-Ku dalam dua bagian, dan hamba-Ku akan mendapat apa yang dimintanya. Jika hamba-Ku mengucapkan: Alhamdulillahi rabbil ‘alamien (segala puji bagi Allah penguasa jagat raya), Ku-jawab: “hamidani ‘abdi” (hamba-Ku memuji-Ku).
Jika hamba-Ku megatakan: “Arrahmanirrahim” (Yang Maha pengasih lagi penyayang), Ku-jawab: “Atsna ‘alayya ‘abdi” (hamba-Ku memujiku lagi).
Jika hamba-Ku mengatakan: “Maaliki yaumiddien” (Penguasa di hari pembalasan), Ku-jawab: “Majjadani ‘abdi” (hamba-Ku menyanjung-Ku).
Jika hamba-Ku mengatakan: “Iyyaka na’budu wa iyyaaka nasta’ien” (hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu kami meminta tolong). Ku-jawab: Inilah batas antara Aku dan hamba-Ku, dan baginya apa yang dia minta…
Jika hamba-Ku mengatakan: “Ihdinassiraatal mustaqiem… dst” (tunjukkanlah kami jalan yang lurus, yaitu jalannya orang-orang yang telah Engkau beri nikmat. Bukan jalan orang-orang yang Kau murkai dan bukan jalan orang-orang yang sesat), Ku-jawab: Inilah bagian hamba-Ku, dan baginya apa yang dia minta (HR. Muslim).
Mulai sekarang, biasakan tiap kali membaca Al Fatihah bersikaplah seakan Anda mendengar jawaban Allah pada tiap ayatnya…
Ruku’: Bungkukkan punggung Anda untuk Allah saja, dan tundukkan hati Anda bersamanya.
Berdiri dari ruku’: Segala puji bagi Allah yang menjadikan punggung Anda tegak kembali.
Sujud: letakkan bagian tubuh Anda yang paling terhormat –yaitu wajah- pada tempat yang paling rendah di bumi –yaitu tanah-. Ingatlah bahwa Anda berasal darinya, dan Anda akan kembali ke sana. Lalu katakan “Subhaana Rabbiyal a’la” (Maha Suci Rabb-ku yang Maha Tinggi) 3x, agar makna tersebut semakin meresap dalam hati, lalu berdoalah sesuka Anda.
Duduk lalu sujud yang kedua: bersimpuhlah di hadapan Allah, dan sujudlah kembali, sebab sujud tidak cukup hanya sekali !
Tasyahhud: Attahiyyaatu lillaah wasshalawaatu wat thayyibaat (Salam sejahtera, shalawat, dan segala yang baik adalah milik Allah)… rasakan keagungan Allah ketika itu !
Assalaamu ‘alaika Ayyuhannabiyyu (salam sejahtera atasmu wahai Nabi)… ucapkan salam atas Nabi dan yakinlah bahwa Nabi membalas salam Anda. Nabi bersabda: (ما من عبد يصلى ويسلم علي إلا رد الله علي روحي فارد السلام) artinya: “Tidak ada seorang hamba pun yang mengucapkan salam dan shalawat atasku, melainkan Allah kembalikan ruhku agar aku membalas salamnya”.
‘Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibaadillaahisshaalihien (Salam sejahtera atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang shalih)… sekarang kedudukanmu mulai terangkat, salamilah dirimu dan kau perlu bersahabat dengan orang-orang shalih.
‘Asyhadu allaa ilaaha illallaah’ (Aku bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah)…yakinlah bahwa Allah ada meski engkau tak melihat-Nya.
Allahumma Shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala aali Ibrahim (Ya Allah limpahkanlah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Kau limpahkan atas Ibrahim dan keluarga Ibrahim)…Teladanilah kedua Nabi yang mulia ini, karena keduanyalah suri teladan terbaik. Dan berterima kasihlah kepada mereka yang telah mengajarkan kebaikan untukmu, dengan mendoakan mereka dalam shalatmu.
Salam ke kanan: tujukan kepada malaikat pencatat kebaikan…
Salam ke kiri: ucapkan dalam hati “Hai Malaikat di sebelah kiri, aku telah bertaubat !”.
— Penutup Shalat —
Istighfar 3x: Aku mohon ampun atas segala kekurangan yang terjadi dalam shalatku.
Bacalah: ‘Allahumma antassalaam waminkassalaam tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam’ (Ya Allah, engkaulah As Salaam, dan dari-Mu lah keselamatan. Maha berkah Engkau wahai Yang memiliki segala kemuliaan)… ingatlah bahwa kalimat ini akan Anda ucapkan kepada Allah di Surga, tatkala Dia menyingkap tabir-Nya… Allah akan menyeru Anda dengan mengatakan: “Wahai Ahli Surga, Salaamun ‘alaikum”, maka mereka menjawab: “Allahumma antas salaam, wa minkas salaam, tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam”.
Lalu bacalah: “Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatik” (Ya Allah, bantulah aku untuk mengingat-Mu, mensyukuri-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu)…agar shalat anda yang berikutnya juga sempurna.


Sumber : http://basweidan.wordpress.com/2010/06/28/tips-khusyu-dalam-shalat/