Pages

Bahaya Sikap Menunda-nunda



Iya nanti sajalah”, demikian yang dikatakan dalam rangka menunda-nunda pekerjaaan atau amalan padahal masih bisa dilakukan saat itu. Kebiasaan kita adalah demikian, karena rasa malas, menunda-nunda untuk belajar, menunda-nunda untuk muroja’ah (mengulang) hafalan qur’an, atau melakukan hal yang manfaat lainnya, padahal itu semua masih amat mungkin dilakukan.
Perlu diketahui saudaraku, perkataan “sawfa … sawfa”, “nanti sajalah” dalam rangka menunda-nunda kebaikan, ini adalah bagian dari “tentara-tentara iblis”. Demikian kata sebagian ulama salaf.
Menunda-nunda kebaikan dan sekedar berangan-angan tanpa realisasi, kata Ibnul Qayyim bahwa itu adalah dasar dari kekayaan orang-orang yang bangkrut.
إن المنى رأس أموال المفاليس
“Sekedar berangan-angan (tanpa realisasi) itu adalah dasar dari harta orang-orang yang bangkrut.”[1]
Dalam sya’ir Arab juga disebutkan,
وَ لاَ تَرْجِ عَمَلَ اليَوْمِ إِلَى الغَدِ          لَعَلَّ غَدًا يَأْتِي وَ أَنْتَ فَقِيْدُ
Janganlah engkau menunda-nunda amalan hari ini hingga besok
Seandainya besok itu tiba, mungkin saja engkau akan kehilangan
Dari Abu Ishaq, ada yang berkata kepada seseorang dari ‘Abdul Qois, “Nasehatilah kami.” Ia berkata, “Hati-hatilah dengan sikap menunda-nunda (nanti dan nanti).” [2]
Al Hasan Al Bashri berkata, “Hati-hati dengan sikap menunda-nunda. Engkau sekarang berada di hari ini dan bukan berada di hari besok. Jika besok tiba, engkau berada di hari tersebut dan sekarang engkau masih berada di hari ini. Jika besok tidak menghampirimu, maka janganlah engkau sesali atas apa yang luput darimu di hari ini.”[3]
Itulah yang dilakukan oleh kita selaku penuntut ilmu. Besok sajalah baru hafal matan kitab tersebut. Besok sajalah baru mengulang hafalan qur’an. Besok sajalah baru menulis bahasan fiqih tersebut. Besok sajalah baru melaksanakan shalat sunnah itu, masih ada waktu. Yang dikatakan adalah besok dan besok, nanti dan nanti sajalah.
Jika memang ada kesibukan lain dan itu juga kebaikan, maka sungguh hari-harinya sibuk dengan kebaikan. Tidak masalah jika ia menset waktu dan membuat urutan manakah yang prioritas yang ia lakukan karena ia bisa menilai manakah yang lebih urgent. Namun bagaimanakah jika masih banyak waktu, benar-benar ada waktu senggang dan luang untuk menghadiri majelis ilmu, muroja’ah, menulis hal manfaat, melaksanakan ibadah lantas ia menundanya. Ini jelas adalah sikap menunda-nunda waktu yang kata Ibnul Qayyim termasuk harta dari orang-orang yang bangkrut. Yang ia raih adalah kerugian dan kerugian.
Lihatlah bagaimana kesibukan ulama silam akan waktu mereka. Sempat-sempatnya mereka masih sibukkan dengan dzikir dan mengingat Allah.
Dari Abdullah bin Abdil Malik, beliau berkata, “Kami suatu saat berjalan bersama ayah kami di atas tandunya. Lalu dia berkata pada kami, ‘Bertasbihlah sampai di pohon itu.’ Lalu kami pun bertasbih sampai di pohon yang dia tunjuk. Kemudian nampak lagi pohon lain, lalu dia berkata pada kami, ‘Bertakbirlah sampai di pohon itu.’  Lalu kami pun bertakbir. Inilah yang biasa diajarkan oleh ayah kami.”[4] Subhanallah … Lisan selalu terjaga dengan hal manfaat dari waktu ke waktu.
Ingatlah nasehat Imam Asy Syafi’i –di mana beliau mendapat nasehat ini dari seorang sufi-[5], “Aku pernah bersama dengan orang-orang sufi. Aku tidaklah mendapatkan pelajaran darinya selain dua hal. (Di antaranya), dia mengatakan bahwa waktu bagaikan pedang. Jika kamu tidak memotongnya (memanfaatkannya), maka dia akan memotongmu.”[6]
Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.”[7]
Semoga Allah memudahkan kita untuk memanfaatkan waktu kita dengan hal yang bermanfaat dan menjauhkan kita dari sikap menunda-nunda.
Wabillahit taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Riyadh-KSA, 26 Rabi’uts Tsani 1432 H (31/03/2011)

[1] Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim, 1/456, Darul Kutub Al ‘Arobi. Lihat pula Ar Ruuh, Ibnul Qayyim, 247, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah; Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 2/325, Muassasah Ar Risalah; ‘Iddatush Shobirin, Ibnul Qayyim, 46, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
[2] Dinukil dari Ma’alim fii Thoriq Tholabil ‘Ilmi, Dr. ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin ‘Abdillah As Sadhaan, 30, Darul Qobis
[3] Idem
[4] Az Zuhud li Ahmad bin Hambal, 3/321, Asy Syamilah
[5] Ini menunjukkan bahwa tidak masalah mendapat nasehat dari orang yang berpahaman menyimpang (semacam sufi) selama si penyimak tahu bahwa hal itu benar.
[6] Al Jawabul Kafi, 109, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah
[7] Hilyatul Awliya’, 2/148, Darul Kutub Al ‘Arobi

Keutamaan Membaca Surat Al Mulk


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سُورَةٌ مِنَ الْقُرْآنِ ثَلاَثُونَ آيَةً تَشْفَعُ لِصَاحِبِهَا حَتَّى يُغْفَرَ لَهُ {تَبَارَكَ الَّذِى بِيَدِهِ الْمُلْكُ}. وفي رواية: فأخرجته من النار و أدخلته الجنة »
Satu surat dalam al-Qur’an (yang terdiri dari) tiga puluh ayat (pada hari kiamat) akan memberi syafa’at (dengan izin Allah Ta’ala) bagi orang yang selalu membacanya (dengan merenungkan artinya) sehingga Allah mengampuni (dosa-dosa)nya, (yaitu surat al-Mulk): “Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. Dalam riwayat lain: “…sehingga dia dikeluarkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga[1].
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan membaca surat ini secara kontinyu[2], karena ini merupakan sebab untuk mendapatkan syafa’at dengan izin Allah Ta’ala.
Hadits ini semakna dengan hadits lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Satu surat dalam al-Qur’an yang hanya (terdiri dari) tiga puluh ayat akan membela orang yang selalu membacanya (di hadapan Allah Ta’ala) sehingga dia dimasukkan ke dalam surga, yaitu surat: “Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan[3].
Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
- Keutamaan dalam hadits ini diperuntukkan bagi orang yang selalu membaca surat al-Mulk dengan secara kontinyu disertai dengan merenungkan kandungannya dan menghayati artinya[4].
- Surat ini termasuk surat-surat al-Qur’an yang biasa dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum tidur di malam hari, karena agungnya kandungan maknanya[5].
- Sebagian dari ulama ahli tafsir menamakan surat ini dengan penjaga/pelindung dan penyelamat (dari azab kubur)[6], akan tetapi penamaan ini disebutkan dalam hadits yang lemah[7].
- Al-Qur’an akan memberikan syafa’at (dengan izin Allah) bagi orang yang membacanya (dengan menghayati artinya) dan mengamalkan isinya[8], sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bacalah al-Qur’an, karena sesungguhnya bacaan al-Qur’an itu akan datang pada hari kiamat untuk memberi syafa’at bagi orang-orang yang membacanya (sewaktu di dunia)[9].
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Kendari, 22 Jumadal ula 1432 H

[1] HR Abu Dawud (no. 1400), at-Tirmidzi (no. 2891), Ibnu Majah (no. 3786), Ahmad (2/299) dan al-Hakim (no. 2075 dan 3838), dinyatakan shahih oleh imam al-Hakim dan disepakati oleh imam adz-Dzahabi, serta dinyatakan hasan oleh imam at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani.
[2] Lihat kitab “Faidhul Qadiir” (2/453).
[3] HR ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul ausath” (no. 3654) dan “al-Mu’jamush shagiir” (no. 490), dinyatakan shahih oleh al-Haitsami dan Ibnu hajar (dinukil dalam kitab “Faidhul Qadiir” 4/115) dan dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani dalam “Shahiihul jaami’ish shagiir” (no. 3644).
[4] Lihat kitab “Faidhul Qadiir” (4/115).
[5] HR at-Tirmidzi (no. 2892) dan Ahmad (3/340), dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani dalam “ash-Shahiihah” (no. 585).
[6] Lihat kitab “Tafsir al-Qurthubi” (18/205).
[7] Lihat kitab “Dha’iifut targiibi wat tarhiib” (no. 887).
[8] Lihat kitab “Bahjatun naazhiriin” (2/240).
[9] HSR Muslim (no. 804).

Bila Handphone Berbunyi Ketika Shalat


Apa yang semestinya dilakukan bila handphone kita berbunyi karena ada yang menelpon ketika kita sedang shalat? Menjawab telepon? Mengambilnya dari kantong lalu mematikannya? Bagaimana bila telepon rumah? Membatalkan shalat? Atau dibiarkan saja berbunyi sampai mati sendiri?
Kita simak fatwa-fatwa dari para ulama berikut ini:
Fatwa 1
Bagaimana hukum tentang telepon yang berdering ketika shalat dengan ringtone, sedangkan ringtone-nya itu berupa lagu barat yang haram atau makruh. Bagaimana hukumnya jika pemilik telepon itu sengaja tidak mematikannya? Padahal dimana-mana sudah ditempel sticker larangannya, imam pun melarang, orang-orang pun melarang, namun sebagian orang tidak mempedulikannya. Lalu bagaimana pula hukumnya jika tidak sengaja?
Syaikh Abdullah Al Faqih -hafizhahullah- menjawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
Setiap muslim wajib untuk bertaqwa kepada Allah dalam setiap hal. Wajib pula bagi kaum muslimin untuk berusaha khusyuk dalam shalat dengan menjauhkan hal-hal yang bisa memalingkan hatinya  dari kesibukan shalat. NabiShallallahu’alaihi Wasallam berkata:
إن في الصلاة لشغلا
Sungguh, shalat itu sangatlah sibuk” (Muttafaqun ‘Alaih)
Diantara usaha untuk mencapai kekhusyukan adalah mematikan handphone, atau membuatnya silent. Karena jika tidak demikian, handphone tersebut bisa menimbulkan kegelisahan bagi jama’ah shalat atau bahkan gangguan. Jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam saja pernah teralihkan perhatiannya gara-gara sebuah khamishah (selimut hitam) sehingga berkurang kekhusyukan beliau, maka bagaimana lagi dengan suara ringtone yang nyaring dan mengganggu tersebut? Tidak ragu lagi bahwa ringtone tersebut lebih menganggu dan lebih mengurangi kekhusyukan.
Jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, sebagaimana dalam riwayat Imam Ahmad, beliau melarang kita mengeraskan suara bacaan Qur’an kita ketika ada yang sedang shalat, maka bagaimana lagi dengan suara ringtone handphone?
Maka, jika seseorang sengaja tidak mematikan -atau tidak mengeset silenthandphone-nya, ia telah melakukan perbuatan yang paling minimal makruh hukumnya. Dan bahkan terkadang bisa sampai kepada tingkatan haram.
Namun jika memang lupa untuk mematikannya, maka tentu tidak ada dosa baginya. Lalu, yang semestinya ia lakukan adalah segera mematikan suara handphone-nya, walaupun sedang shalat. Karena beberapa gerakan kecil ini sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan shalatnya.
Adapun jika ringtone tersebut berupa lagu barat atau berupa nada-nada musikal, maka tidak ragu lagi keharamannya. Karena alat musik dan nyanyian itu haram hukumnya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
Sungguh akan ada diantara umatku yang akan menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat musik” (HR. Bukhari)
Seseorang hendaknya bertaqwa kepada Allah untuk tidak menganggu kaum muslimin dengan bunyi-bunyian yang mungkar ini, padahal mereka sedang menghadap kepada Rabb-nya. Kita memohon kepada Allah, semoga Allah memberikan hidayah kepada seluruh kaum muslimin dan memberikan kebaikan atas mereka. Wallahu’alam.
Fatwa 2
Beberapa orang sedang mengerjakan shalat berjama’ah di rumah (tanpa dijelaskan shalat sunnah atau wajib, -pent). Jika telepon rumah berdering dengan suara dering yang menggangu konsentrasi dan lama bunyinya, bolehkah orang yang shalat tersebut menyegerakan shalatnya atau menunda dahulu shalatnya lalu dia mengangkat telepon, kemudian mengeraskan suara shalat sehingga penelpon tahu bahwa mereka sedang shalat? Diqiyaskan dengan bolehnya membukakan pintu bagi orang yang mau masuk atau mengeraskan suara baginya.
Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta menjawab:
Jika seseorang shalat dalam keadaan demikian, boleh baginya untuk sedikit menyegerakan shalatnya, atau boleh juga untuk menunda shalatnya. Ia bisa bergerak ke kanan atau ke kiri untuk mengangkat telepon, dengan syarat, tetap menghadap kiblat.  Kemudian ia mengangkat telepon lalu mengucapkan: Subhaanallah, agar si penelpon memahami keadaannya. Hal ini sebagaimana dalam hadits yang terdapat dalam Shahihain:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي وهو حامل أمامة بنت ابنته، فإذا ركع وضعها وإذا قام حملها
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat sambil menggendong Umamah, cucu beliau. Jika beliau ruku, beliau meletakkan Umamah. Jika beliau berdiri, beliau menggendong Umamah kembali” (HR. Bukhari 516, Muslim 543)
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan:
وهو يؤم الناس في المسجد
Ketika itu beliau sedang menjadi imam shalat di masjid
Dan juga sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan yang lainnya, dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي في البيت والباب عليه مغلق فجئت فمشى حتى فتح لي ثم رجع إلى مقامه، ووصفت أن الباب في القبلة
Suatu ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sedang shalat di rumah dan pintu rumah tertutup. Lalu aku datang hendak masuk. Beliau pun berjalan lalu membukakan pintu kemudian melanjutkan shalat di tempatnya semula. Dan digambarkan bahwa pintu tersebut ada di arah kiblat” (HR. Ahmad, 31/6; An Nasa’i, 1/178; At Tirmidzi: 2/497)
Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من نابه شيء في صلاته فليسبح الرجال وليصفق النساء
Barangsiapa yang ingin memberitahu sesuatu ketika sedang shalat, maka untuk laki-laki ucapkanlah ‘Subhaanalah’, untuk wanita tepukkanlah tangan” (HR. Bukhari 1234, Muslim 421)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Tertanda,
  • Abdullah bin Qu’ud (Anggota)
  • Abdullah bin Ghuddayan (Anggota)
  • Abdurrazaq Afifi (Wakil ketua)
  • Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz (Ketua)
Fatwa 3
Apakah seseorang yang sedang shalat wajib atau shalat sunnah dibolehkan membukakan pintu? Atau bolehkah ia menjawab telepon dengan ucapan ‘Allahu Akbar‘? Jika ia memang sedang menunggu telepon yang penting.
Syaikh Abdullah bin Jibriin -rahimahullah- menjawab:
Terdapat hadits dalam beberapa musnad dan sunan, dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha, beliau berkata:
طرقت الباب على النبي -صلى الله عليه وسلم- وهو يُصلي والباب في قبلته فمشى قليلا حتى فتح
Aku ingin masuk ke rumah ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang shalat. Letak pintu ada di arah kiblat. Beliau pun berjalan sedikit sampai membukakan pintu untukku
Hadits ini menunjukkan bahwa berjalan satu atau dua langkah ketika shalat tidaklah membatalkan shalat. Baik dalam shalat sunnah maupun shalat wajib. Yang bisa membatalkan shalat adalah banyak bergerak tanpa ada kebutuhan mendesak.
Juga diriwayatkan dari sebagian salaf bahwa mereka shalat sambil memegang tali kekang hewan tunggangannya. Bila hewan tunggangannya beranjak, ia pun ikut berjalan, walaupun masih sedang shalat. Hal tersebut dilakukan karena khawatir hewan tunggangannya  terlepas sehingga memutuskan perjalanannya.
Adapun tentang menjawab telepon ketika shalat, hal ini tidak diperbolehkan. Karena hal tersebut termasuk berbicara yang tidak diperbolehkan dalam shalat. Kecuali jika memang tidak banyak memerlukan gerakan, dibolehkan mengangkat telepon lalu mengucapkan takbir atau tasbih, karena takbir dan tasbih adalah bagian dari shalat.
Kesimpulannya yang bisa kami tangkap, andai ketika shalat handphone kita berdering, maka dapat melakukan salah satu dari beberapa solusi berikut:
  1. Bersegera menyelesaikan shalat, jika shalat sendirian atau menjadi imam
  2. Mengambilnya dari kantong lalu mematikannya atau mengesetnya ke mode silence
  3. Mengambilnya dari kantong lalu menjawab telepon dengan ucapan ‘Subhanallah‘ atau ‘Allahu Akbar
Jika handphone tidak di kantong, misal ada di tas yang berada beberapa meter dari kita, atau jika kasusnya terjadi pada telepon rumah, maka dapat melakukan salah satu dari beberapa solusi berikut:
  1. Bersegera menyelesaikan shalat, jika shalat sendirian atau menjadi imam
  2. Jika tidak terlalu jauh, melangkah menuju telepon lalu mematikannya
  3. Jika tidak terlalu jauh, melangkah menuju telepon lalu menjawab telepon dengan ucapan ‘Subhanallah’ atau ‘Allahu Akbar
Dari penjelasan Syaikh Ibnu Jibriin juga bisa diambil mafhum bahwa jika jarak antara kita dengan telepon sangat jauh, membutuhkan langkah yang banyak, maka tidak diperbolehkan berjalan untuk mengangkatnya. Karena dapat menyebabkan gerakan yang sangat banyak sehingga tidak lagi dianggap sebagai orang yang sedang shalat, dan dapat memalingkan kita dari kesibukan shalat, padahal saat shalat itu hati dan pikiran kita sangatlah sibuk, sebagaimana dikatakan dalam hadits yang sudah disebutkan di atas. Allahu’alam.

Penulis: Yulian Purnama