Pages

Tata Cara Adzan dan Iqomah

Adzan dan Iqomah merupakan di antara amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda :
“Imam sebagai penjamin dan muadzin (orang yang adzan) sebagai yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk kepada para imam dan memberi ampunan untuk para muadzin” [1]
Berikut sedikit penjelasan yang berkaitan dengan tata cara adzan dan iqomah.
Pengertian Adzan
Secara bahasa adzan berarti pemberitahuan atau seruan. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat At Taubah Ayat 3:
 وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ
“dan ini adalah seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia”
Adapun makna adzan secara istilah adalah seruan yang menandai masuknya waktu shalat lima waktu dan dilafazhkan dengan lafazh-lafazh tertentu. [2]
Hukum Adzan
Ulama berselisih pendapat tentang hukum Adzan. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad, namun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan hukum adzan adalah fardu kifayah[3]. Akan tetapi perlu diingat, hukum ini hanya berlaku bagi laki-laki. Wanita tidak diwajibkan atau pun disunnahkan untuk melakukan adzan[4].
Syarat Adzan[5]
1.      Telah Masuk Waktu Shalat
Syarat sah adzan adalah telah masuknya waktu shalat, sehingga adzan yang dilakukan sebelum waktu solat masuk maka tidak sah. Akan tetapi terdapat pengecualian pada adzan subuh. Adzan subuh diperbolehkan untuk dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika waktu subuh tiba (terbitnya fajar shadiq). [6]
2.      Berniat adzan
Hendaknya seseorang yang akan adzan berniat di dalam hatinya (tidak dengan lafazh tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan ikhlas untuk Allah semata.
3.      Dikumandangkan dengan bahasa arab
Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan jika menggunakan bahasa selain bahasa arab. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi’i.
4.      Tidak ada lahn dalam pengucapan lafadz adzan yang merubah makna
Maksudnya adalah hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa merubah makna adzan. Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.
5.      Lafadz-lafaznya diucapkan sesuai urutan
Hendaknya lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih. Adapun bagaimana urutannya akan dibahas di bawah.
6.      Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung
Maksudnya adalah hendaknya antara lafazh adzan yang satu dengan yang lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan atau pun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.
7.      Adzan diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di tempat muadzin
Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada di tempat sang muadzin melakukan adzan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau dengan alat pengerasa suara.
Sifat Muadzin
1.      Muslim
Disyaratkan bahwa seorang muadzin haruslah seorang muslim. Tidak sah adzan dari seorang yang kafir. [7]
2.      Ikhlas hanya mengharap wajah Allah
Sepatutnya seorang muadzin melakukan adzan dengan niat ikhlas mengaharap wajah Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Tetapkanlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya itu.”[8]
3.      Adil dan amanah
Yaitu hendaklah muadzin adil dan amanah dalam waktu-waktu shalat.
4.      Memiliki suara yang bagus
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda kepada sahabat Abdullah bin Zaid: “pergilah dan ajarkanlah apa yang kamu lihat (dalam mimpi) kepada Bilal, sebab ia memiliki suara yang lebih bagus dari pada suaramu” [9]
5.      Mengetahui kapan waktu solat masuk
Hendaknya seorang muadzin mengetahui kapan waktu solat masuk sehingga ia bisa mengumandangkan adzan tepat pada awal waktu dan terhindar dari kesalahan. [10]
Sifat Adzan [11]
Terdapat tiga cara adzan, yaitu :
  1. Adzan dengan 15 kalimat, yaitu dengan lafazh [12]:
    4x اَللهُ اَكْبَرُاَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ ×2
    اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ ×2
    حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ ×2
    حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ ×2
    2x اَللهُ اَكْبَرُ
    1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
    Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh abu hanifah dan imam ahmad.
  2. Adzan dengan 19 kalimat [13], yaitu sama seperti adzan cara  pertama akan tetapi ditambah dengan tarji’ (pengulangan) pada syahadatain. Tarji’ adalah mengucapkan syahadatain dengan suara pelan –tetapi masih terdengar oleh orang-orang yang hadir- kemudian mengulanginya kembali dengan suara keras. Jadi lafazah “asyhadu alla ilaaha illallaah”dan“asyhadu anna muhammadarrasulullah”masing-masing diucapkan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i.
  3. Adzan dengan 17 kalimat, yaitu sama dengan cara adzan kedua akan tetapi takbir pertama hanya diucapkan dua kali, bukan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Malik dan sebagian Ulama’ Madzhab Hanafiah. Akan tetapi menurut penulis Shahiq Fiqh Sunnah, hadits yang menjelaskan kaifiyat ini adalah hadits yang tidak sahih. Sehingga adzan dengan cara ini tidak disyariatkan.
Yang Dianjurkan bagi Muadzin
1.      Adzan dalam keadaan suci
Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menganjurkan agar manusia dalam keadaan suci ketika berdizikir (mengingat) kepada Allah.
2.      Adzan dalam keadaan berdiri
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salamdalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “berdiri wahai bilal! Serulah manusia untuk melakukukan solat!”
3.      Adzan menghadap kiblat
4.      Memasukkan jari ke dalam telinga
Ini adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh sahabat Bilal ketika adzan. [14]
5.      Menyambung tiap dua-dua takbir
Maksudnya adalah menyambungkan kalimat Allahu akbar-allahu akbar, tidak dijeda antara keduanya. [15]
6.      Menolehkan kepala ke kanan ketika mengucapakan “hayya ‘alas shalah”dan menolehkan kepala ke kiri ketika mengucapakan “hayya ‘alal falah”. [16]
7.      Menambahkan “ash shalatu khairum minannaum” pada azan subuh. [17]

Pengertian Iqamah
Iqamah secara istilah maknanya adalah pemberitahuan atau seruan bahwa sholat akan segera didirikan dengan menyebut lafazh-lafazh khusus. [18]
Hukum Iqamah
Hukum iqamah sama dengan hukum adzan, yaitu fardu kifayah. Dan hukum ini juga tidak berlaku untuk wanita. [19]
Sifat Iqamah
Ada dua cara iqamah [20]:
1. Dengan sebelas kalimat [21], yaitu :
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
1x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
1xحَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2xقَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2. Dengan tujuh belas kalimat [22], yaitu :
 4xاَللهُ اَكْبَرُ
2x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Apakah yang Melaksanakan Iqamah Harus Orang yang Mengumandangkan Adzan?
Sebagian besar ulama’ mengatakan hukumnya adalah hanya anjuran dan tidak wajib, sebagaimana kebiasaan Sahabat Bilal, beliau yang adzan beliau pula yang iqamah. Dan boleh hukumnya jika yang adzan dan iqamah berbeda. [23]

Catatan Kaki
[1] Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud (1203), At Tirmidzi (207), dan Ahmad (II/283-419)
[2] Lihat Taisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam, hal 84,  cetakan Maktabah Al Asadi, Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[3] Diantara ulama yang berpendapat bahwa hukum adzan adalah fardu kifayah adalah sebagian Ulama’ Mazhab Malikiyah dan Syafi’iah, Imam Ahmad, Atha’ bin Abi Robah, Mujahid, Al Auza’i, Ibnu Hazm, dan Ibnu Taimiyah. Sedangkan ulama’ yang berpendapat hukumnya adalah sunnah muakkad adalah Imam Abu Hanifah, sebagian Ulama’ Madzhab Syafi’iah dan Malikiyah. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I,halaman 240,karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[4] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda “Tidak ada adzan dan iqomah bagi wanita”
[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I,halaman 243, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[6] Ulama’ berselisih pendapat tentang hukum adzan sebelum waktu subuh tiba. Pendapat yang benar adalah hal tersebut dianjurkan. Ulama’ yang berpendapat bahwa hal tersebut dianjurkan diantaranya adalah Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Al Auza’i, Ishaq, Abu Tsauri, Abu Yusuf, dan Ibnu Hazm.
[7] Lihat Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 605, karya Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[8] Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (531), At Tirmidzi (672), Ibnu Majah (714), dan An Nasa-i (672)
[9] Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.
[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[12]Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.
[13] Hal ini berdasarkan sebuah hadits hasan dari Sahabat Abi Mahdzuroh yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (500-503), At Tirmidzi (192), Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4).
[14] Hadits Shahih diriwayatkan oleh At Tirmidzi (197) dan Ahmad (IV/308).
[15] Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Umar bn Khattab oleh Imam Muslim (385) dan Abu Dawud (523).
[16] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari (187) dan Muslim (503) dari Sahabat Abu Juhaifah.
[17] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad (16043), Abu Dawud (499),  At Tirmidzi (189), dan Ibnu Khuzaimah (386) dari Sahabat Anas bin Malik.
[18] Lihat Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[19] Ulama’ yang berpendapat bahwa adzan hukumnya adalah fardu kifayah maka mereka juga berpendapat iqomah hukumnya adalah fardu kifayah. Begitu juga dengan ulama’ yang berpendapat bahwa adzan itu sunnah muakkad, maka iqomah juga sunnah muakkad. Lihat Taisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam, hal 85,  cetakan Maktabah Al Asadi dan Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Marom, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, keduanya Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.
[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 254, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.
[21] Berdasarkan hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.
[22] Hal ini berdasarkan sebuah hadits hasan dari Sahabat Abi Mahdzurah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (500-503), At Tirmidzi (192), Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4)
[23] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 255, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.

Catatan editor
  1. Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa kita disunnahkan melatunkan adzan dengan suara yang baik dan hukum melagukan adzan itu makruh. (Demikian perkataan beliau dari durus  Al Muntaqa Al Akhbar ketika menjelaskan masalah Adzan). Karena melagukan adzan sering terjadi lahn (kesalahan dalam pengucapan). Wallahu a’lam.
  2. Sedangkan dalil yang menyebutkan, “Siapa yang adzan,  maka hendaklah dialah yang iqamah”, hadits ini adalah hadits yang dha’if. Hadits ini dikatakan dha’if oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 237.


Penulis: Muhammad Rezki Hr
Editor: M. A. Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Hukum Memakai Baju Yang Terdapat Tulisan Dalam shalat


Pertanyaan:

Apakah dibolehkan memakai gamis yang ada tulisan beberapa kata ketika menunaikan shalat bersama imam?


Jawaban:
Alhamdulillah
Hukum menunaikan shalat dengan memakai baju yang terdapat berbagai macam gambar, tulisan dan tanda-tanda ada perinciannya: 

Pertama, 
Jika gambar-gambar ini termasuk gambar yang diharamkan seperti gambar wanita, salib atau syiar negara yang memusuhi umat Islam, atau gambar bernyawa, gambar makanan yang diharamkan seperti minuman keras, rokok dan semisal itu, maka asal memakainya adalah haram. Sedangkan jika  dipakai dalam shalat, keharamannya lebih berat lagi. Karena gambar-gambar ini haram pada dzatnya (gambarnya itu sendiri), maka tidak dibolehkan memakai pakaian yang mengandung gambar-gambar tersebut menurut pendapat terkuat dari pendapat para ahli ilmu.

Kedua,
Jika pakaian ini tidak mengandung gambar, akan tetapi ada sebagian kalimat atau ungkapan yang mengajak kepada kemaksiatan, seperti ungkapan ‘ciumlah diriku’ dengan mamakai bahasa inggris. Atau kalimat ‘Ikutilah diriku’ atau semisal itu dari kata-kata yang biasa digunakan para penyeru kebobrokan. Atau di dalamnya ada kerusakan dalam keyakinan, maka ini juga diharamkan memakainya di luar shalat. Maka pengharaman dalam shalat lebih utama. Sebab diharamkannya telah jelas, karena di dalamnya ada ucapan mesum dan kemungkaran yang jelas di depan mata, mengajak kepada kejelekan atau kekufuran. Sedangkan Allah Azza Wajallah berfirman: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ (سروة النور:21)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (QS. An-Nur: 21).

Ketiga,
Kalau baju shalat tidak ada gambar atau kata-kata haram, akan tetapi ada hiasan, kotak-kotak atau ungkapan lain, maka hukumnya dilihat dahulu, 

1.      Kalau sekiranya menjadi perhatian orang yang melihatnya, dan kemungkinan besar  akan mengganggu orang shalat dengan memperhatikan apa yang ada di dalamnya, maka dimakruhkan shalat dengannya. Terdapat ketetapan larangan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari sesuatu yang mengganggu dalam shalat. Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha, 

أنَّ النَّبِي صلى الله عليه وسلم صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ ، فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ ، وَائْتُونِى بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam shalat di baju dari wol yang ada gambarnya. Kemudian beliau selintas melihat gambar. Ketika selesai shalat, beliau mengatakan, ‘Pergilah dengan membawa baju ini ke Abu Jahm, dan bawakan (penggantinya) untukku dengan Anbijaniyah (baju kasar tanpa ada gambar) kepunyaan Abu Jahm. Karena baju tersebut baru saja melalaikanku dari shalatku.

Hadits (tersebut) diriwayatkan oleh Bukhari di shahihnya, 373. Beliau memberi judul bab dengan perkataannya, ‘Bab shalat dengan baju yang ada gambar dan melihat ke gambarnya.' Diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, no. 556. Beliau memberi judul bab dengan mengatakan, ‘Bab makruhnya shalat di baju yang ada gambarnya.’ 

Al-Allamah Ibnu Daiqiqul Id rahimahullah berkata, ‘Dengan hadits ini, para ahli fiqih mengambil hukum makruhnya segala sesuatu yang mengganggu shalat baik dari cat, gambar maupun buatan (hiasan) pinggiran. Karena hukum itu mencakup keumuman illat (sebabnya). Dan illat (sebabnya) adalah sesuatu yang mengganggu dari shalat.’ (Ihkamul Ahkam, hal. 219) 

Al-Qurtuby rahimahullah berkata, ‘Dalam hadits ini terkandung pelajaran bahwa hendaknya menghindari segala sesuatu yang mengganggu shalat apabila melihatnya.’ (Al-Mufhim Lima Asykala Min Talkhis Muslim, 2/163)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan segala sesuatu yang menggangu orang shalat dari shalatnya. Jika Nabi sallallahu’alaihi wa sallam –meskipun dibantu (dikuatkan) oleh Allah Ta’ala terjaga dari kemaksiatan dan kekhusyuan- masih terganggu dengan hal itu, maka orang selain beliau lebih utama.’ (Al-Mugni, 2/72) 

Al-Bahuti Al-Hanbali rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan menghadap sesuatu yang melalaikannya karena hal itu mengganggu kesempurnaan shalat." (Kasyaful Qana, 1/307, )

2.      Sementara kalau hiasan dan kata-kata –itu tidak diharamkan- dalam jumlah sedikit dan orang yang shalat tidak melihatnya atau yang menjadi kebiasaan orang dalam memakainya, dimana orang yang melihat tidak terganggu dengannya. Maka hal ini tidak dimakruhkan shalat dengannya. Karena ketiadaan illat (sebab) makruh di dalamnya. 

Harb berkata, ‘Saya bertanya kepada Ishaq tentang shalat di tissu -dan saya perlihatkan tissu ada gambar hijau dan garis-garis?' Beliau menjawab, ‘Boleh.’ (Fathul Bari karangan Ibnu Rajab, 2/206) 

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Jika imam tidak terganggu dengan hal itu karena dia buta, atau karena masalah ini seringkali terjadi sehingga (menjadi terbiasa) tidak memperhatikan dan tidak melihat ke arahnya. Maka pendapat kami, tidak mengapa shalat dengan hal itu.’ (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 12/362) 

Kesimpulannya bahwa gamis yang ditanyakan, kalau mengandung tulisan yang tidak haram, akan tetapi mencolok dan mengganggu pikiran orang shalat yang melihatnya, maka dimakruhkan shalat dengan memakai gamis tersebut, kalau tidak ada (hal seperti itu) maka tidak dimakruhkan. Sementara kalau tulisan tersebut mengandung makna yang diharamkan, maka asalnya tidak dibolehkan, baik di luar atau dalam shalat.

Wallahu’alam. 

 Soal Jawab Tentang Islam

Sumberislamqa.com 



Bolehkah Menerima Hadiah Undian dari Bank


Pertanyaan:

Saya pernah menabungkan uang saya di salah satu bank. Pada saat itu saya tidak meminta agar mereka tidak memberikan bunga kepada saya. Setelah beberapa hari, saya pergi dari negara A menuju negara B. Saya mendapatkan sebuah surat dari bank yang memberitahukan bahwasanya telah diadakan undian bagi nasabah di bank, dan saya adalah salah seorang pemenang dari undian tersebut. Hadiah undian ini berupa uang Rp. 500.000,- setiap bulan selama satu tahun. Mereka memberikan tawaran kepada saya, apakah uang hadiah tersebut harus dimasukkan ke rekening saya atau akan diambil secara cash setiap bulannya.


Pertanyaannya, apakah hadiah ini termasuk riba? Apabila saya ambil, baiknya saya gunakan dalam hal apa? Apakah harus dishadaqohkan? Apabila saya tabungkan lagi di bank, padahal saya tahu mereka akan menggunakannya untuk perniagaan dengan nasabah lainnya, dan mereka telah menentukan keuntungan yang akan diberikan kepada saya tanpa terjadi kerugian, apakah ini juga termasuk riba?

Jawaban:

Pertama, dibolehkan bagi Anda untuk menabungkan uang Anda di bank tanpa bunga bila memang Anda benar-benar terpaksa melakukannya. Mengenai hadiah tersebut, Anda tidak diperkenankan untuk mengambil hadiah yang diberikan kepada Anda berdasarkan nomor urut tersebut. Penamaan mereka terhadap barang yang diberikan kepada Anda dengan istilah hadiah atau imbalan, tidak merubah hakikatnya sebagai riba. Hal ini dikarenakan yang menjadi pedoman hakikat setiap permasalahan dan bukanlah sekedar penamaannya. Seandainya bukan karena uang Anda yang ditabungkan di bank mereka untuk dimanfaatkan demi kepentingan mereka, niscaya mereka tidak akan memberi Anda apa yang mereka sebut hadiah tersebut. Oleh karena itu, Anda tidak boleh mengambil uang tersebut.

Kedua, keuntungan yang telah ditentukan untuk Anda dengan persentasi tertentu dari jumlah tabungan Anda yang digunakanoleh bank bersama dengan taungan nasabah-nasabah lainnya adalah riba murni, maka tidak boleh bagi Anda untuk mengambilnya.

Wabillah taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat.

Sumber: Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syariat, Arifin Badri. 2010. cet.III. Bogor, Pustaka Darul Ilmi, konsultasisyariah.com

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Internet Unlimited Ditinjau Dari Syariat Islam



Pertanyaan:

Ada sebuah perusahaan penyedia jasa layanan internet menetapkan biaya bulanan yang konstan, baik dalam sebulan tersebut hanya dipakai selama satu jam saja atau sepanjang bulan tanpa henti.

Bolehkah biaya bulanan semacam ini? Ataukah seharusnya besaran biaya itu disesuaikan dengan lamanya penggunaan?

Jawaban:

Adanya biaya bulanan yang konstan hukumnya boleh meskipun pada realitanya Anda menggunakan internet selama 24 jam sehari atau hanya sejam setiap harinya atau bahkan malah tidak pernah sama sekali. Karena transaksi yang terjadi adalah transaksi ijarah (jual jasa) untuk bisa menggunakan fasilitas internet selama satu bulan. Dalam ijarah tidaklah disyaratkan penyewa memanfaatkan fasilitas yang dia sewa secara maksimal. Transaksi sewa sah manakala penjual jasa telah memberi kesempatan selebar-lebarnya kepada penyewa untuk bisa memanfaatkan fasilitas yang telah disewa.

Dengan demikian, penyewa berkewajiban membayar uang sewa meski ternyata penyewa sama sekali tidak memanfaatkan fasilitas. Tidak ubahnya dengan seorang yang menyewa atau mengontrak sebuah rumah lalu dia diberi kesempatan untuk menghuninya, namun dia tidak menghuninya. Atau juga seperti orang yang menyewa mobil lantas tidak menggunakannya dst.

Ketika menjelaskan kapankah upah sewa wajib dibayarkan, penulis buku fiqh Hanbali, Manar as Sabil 1:294 mengatakan, “Dengan berakhirnya masa sewa jika transaksi sewa menyewakan berlaku dalam rentang waktu tertentu, lalu barang yang disewakan telah diserahkan kepada penyewa dan tidak ada faktor penghalang untuk memanfaatkannya meski ternyata pada realitanya pihak penyewa tidak memanfaatkannya sama sekali.” Beliau juga mengatakan, “Jika masa sewa berakhir dan yang dimaksud dengan masa sewa adalah rentang waktu yang memungkinkan bagi penyewa untuk memanfaatkan barang yang dia sewa namun ternyata penyewa sama sekali tidak memanfaatkannya maka biaya sewa wajib dibayarkan semisal menyewa hewan tunggangan untuk dinaiki dalam rangka pulang pergi ke suatu tempat, hewan tunggangan tersebut telah diserahkan kepada penyewa dan waktu yang diperlukan untuk pulang pergi ke tempat tersebut dengan tolak ukur kebiasaan telah berakhir namun ternyata penyewa sama sekali tidak menggunakannya.”

Namun permasalahan ini juga perlu ditinjau dari sudut pandang yang lain yaitu kita diperintahkan untuk menjaga harta jangan sampai terbuang percuma. Oleh karena itu, jika Anda tidak memiliki kebutuhan untuk mengakses internet dalam jangka waktu yang lama sehingga bisa lebih menghemat uang dengan menggunakan fasilitas internet yang menggunakan patokan lamanya pemakaian maka itulah yang lebih utama dan lebih baik meski kecepatan akses lebih lambat. Demikian adanya fasilitas akses internet unlimited dengan biaya yang tetap setiap bulannya telah mendorong sebagian orang untuk mengakses internet dalam waktu yang lama. Padahal tidak ada kebutuhan mendesak untuk itu maka tindakan semacam ini adalah bentuk buang-buang harta dan buang-buang waktu yang lebih penting dari pada harta. Sehingga perbuatan ini sepatutnya diwaspadai.

Dari Abu Barzah Al-Aslami, Rasulullah bersabda,

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ

Tidaklah bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ditanya mengenai umurnya untuk apa saja dia habiskan, tentang ilmu agama yang dia miliki apakah telah diamalkan, tentang hartanya dari manakah didapatkan dan dibelanjakan untuk keperluan apa saja dan mengenai badannya untuk kegiatan apa saja dia berlelah-lelah” (HR. Tirmidzi, no. 2417 dinilai sahih oleh Al-Albani).

Referensi: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=261, http://pengusahamuslim.com/tinjauan-syariah-internet-unlimited-1337

Publishartikelassunnah.blogspot.com

Hukum Shalat Jum’at di Kapal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Apakah mereka mesti mendirikan jama’ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui, mereka tetap menjalankan shalat Jum’at. Hal ini perlu ditinjau ulang dilihat dari sudut pandang fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.
Dalam fatwa islamweb.net (Asy Syabakah Al Islamiyah), disebutkan mengenai masalah ini. Ada pertanyaan:
“Saudaraku yang kami cintai karena Allah. Kami adalah para pemuda muslim yang bekerja di pertambangan minyak yang berada di lepas pantai. Kami keseharian berada di atas kapal, namun kapal tersebut tidak bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun menjalankan shalat Jum’at di kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan bahwa shalat Jum’at bagi kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi melaksanakan shalat Jum’at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari Anda untuk memberikan penjelasan hukum syar’i tentang masalah kami ini. Apakah kami wajib mendirikan shalat Jum’at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa kami bekerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga enam minggu. Setelah itu, kami boleh mengambil cuti libur selama dua sampai enam minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja. Kami sangat berharap penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan membalas amalan kalian.
Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du:
Tidaklah sah mendirikan shalat Jum’at di kapal walaupun kapal tersebut tidak berlayar, karena kapal bukanlah suatu negeri (kampung). Di antara syarat sah shalat Jum’at, shalat tersebut dilakukan di kota, desa, atau suatu tempat semacam itu. Jika shalat Jum’at tidak wajib atas kalian, maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan shalat Zhuhur. Wallahu a’lam.[1]
***
Syarat yang disebutkan di atas adalah syarat diwajibkan dan syarat sahnya Jum’at. Sehingga jika syarat di atas tidak dipenuhi, shalat Jum’atnya tidaklah sah.[2] Dengan demikian, para pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja off-shore tidak sah shalat Jum’at jika dilakukan di kapal. Sebagai gantinya adalah mengerjakan shalat Zhuhur (dua raka’at bagi musafir karena di-qashar). Jika ada shalat Jum’at di daratan, ia pun tidak wajib menghadirinya karena ia bukanlah orang yang nomaden (menetap di negeri), ia adalah musafir. Namun jika ia tetap pergi shalat Jum’at di daratan, shalat jum’atnya sah. Sebagaimana musafir yang shalat jum’at, shalatnya pun sah.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Dzulqo’dah 1432 H (20/10/2011)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id


[2] Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum’at pada link:
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=7637

Panutan Penyesat Umat


Tulisan ini untuk setiap manusia yang menjadi panutan orang banyak…
Tulisan ini untuk setiap makhluk yang setiap perkataan dan perbuatannya diikuti orang banyak…
Tulisan ini untuk setiap manusia yang menjadi trend made orang banyak…
Tulisan ini tertulis untuk umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak menjadikan seorang sebagai panutan yang menyesatkan mereka dari jalan Allah Ta’ala, panutan yang sebenarnya hanyalah pembawa ke jalan syetan, jalan neraka. Nau’dzubillah.
Tulisan ini ditulis ketika saking banyaknya panutan, tapi menyesatkan umat dari Jalan Allah Ta’ala, baik dengan melakukan:
  • Kesyirikan dengan istighotsah dan tawassulnya kepada orang-orang yang sudah mati.
  • Kesyirikan dengan mengambil barokah dari dzatnya orang-orang shalih.
  • Sarana penyebab kesyirikan dengan mencari-cari hari baik untuk pernikahan atau hajat,…dan lain-lain.
  • Bid’ah dengan amalan-amalan dan shalawat-shalawat yang tidak pernah ada di zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Bid’ah dengan pembacaan dzikir-dzikir yang dikhususkan tempatnya, waktunya, keadaannya, jumlah bilangannya yang tidak pernah dikhususkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Maksiat dengan ta’arufnya padahal itu pacaran.
  • Maksiat dengan bersalaman dengan wanita bukan mahram padahal larangan dan keharamannya jelas.
  • Maksiat dengan tidak menjaga pandangan, meluaskan pandangan kepada wanita yang setengah telanjang.
  • Maksiat dengan berkumpul dengan wanita-wanita bukan mahram tanpa ada penutup, bahkan wanitanya memakai pakaian yang tidak pantas dilihat kecuali oleh suaminya.
  • Dan perbuatan dosa lainnya.
Takutlah kepada Allah Ta’ala jika Anda menjadi panutan orang banyak dalam dosa dan maksiat, karena Anda akan:
1)   Menjadi orang sangat dikhawatirkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihin wa sallam atas umatnya.
Intinya, Anda adalah orang sangat berbahaya bagi umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ: قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (إِنِّي لَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي إِلَّا الْأَئِمَّةَ الْمُضِلِّينَ وَإِذَا وُضِعَ السَّيْفُ فِي أُمَّتِي لَمْ يُرْفَعْ عنهم إلى يوم القيامة)
 Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Sesungguhnya aku tidak takut atas umatku kecuali para pemimpin yang menyesatkan, dan jika diletakkan pedang pada umatku, maka tidak akan diangkat dari mereka sampai hari kiamat”. (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan di dalam kitab Silsisilah Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1582)
Makna pemimpin:
1.  Para pemimpin negara yang sesat dan para ulama yang menyesatkan.
والمراد بقوله: “الأئمة المضلين”: الذين يقودون الناس باسم الشرع، والذين يأخذون الناس بالقهر والسلطان; فيشمل الحكام الفاسدين، والعلماء المضلين، الذين يدعون أن ما هم عليه شرع الله، وهم أشد الناس عداوة له.
Yang dimaksud “الأئمة المضلين” adalah orang-orang yang menuntun manusia dengan membawa nama syariat, dan orang-orang yang membawa manusia dengan kekuasaan, dan termasuk mereka ini adalah para pemimpin negara yang rusak dan para ulama yang menyesatkan, orang-orang yang mengklaim bahwa apa yang mereka lakukan adalah syariat Allah padahal mereka adalah orang yang paling keras permusuhannya terhadapnya (syariat Allah) (Lihat kitab Al Qaul Al Mufid ‘Ala Kitab At Tauhid, karya Syaikh Ibnu Utsaimin).
2.  Para pemimpin kekuasaan, para ulama, para ahli ibadah yang menyesatkan.
“الأئمة”,  aimmah adalah jamak (bentuk plural) dari imam. Imam berarti panutan yang diikuti baik dalam kebaikan atau keburukan.
Jika panutan dari orang-orang yang sesat maka umat akan tersesat, dan terjadi di tengah-tengah mereka akan muncul keburukan, dan mereka yang dimaksudkan adalah para pemimpin negara yang sesat, para ulama yang sesat, para ahli ibadah yang sesat, dan para ahli dakwah yang sesat. Setiap dari mereka adalah para pemimpin yang sesat, jika umat dituntun oleh mereka maka mereka akan menuntun kepada kebinasaan. Adapun jika yang menuntun umat adalah para penyeru kebenaran maka mereka akan menuntun umat kepada kebaikan dan keselamatan (Lihat kitab I’anat Al Mustafid bi Syarh Kitab At Tauhid, karya Syaikh Shalih Al Fauzan).
 Mari perhatikan beberapa pernyataan yang sangat bermanfaat di bawah ini:
Bahwa para pemimpin itu ada tiga jenis: umara (pemimpin negara), ulama (para ahli ilmu agama), ‘ubbad(para ahli ibadah).  Mereka inilah yang ditakutkan akan mudah menyesatkan orang lain karena mereka adalah orang-orang yang diikuti. Para umara, mereka memiliki kekuasaan dan pelaksanaan. Para ulama mereka memiliki penyuluhan dan pendidikan. Sedangkan para ahli Ibadah mereka kadang menipu dengan keadaan mereka. Merekalah orang-orang yang ditaati dan jadi panutan, maka pengaruh mereka sungguh amat mengkhawatirkan. Karena jika mereka sesat maka mereka akan menyesatkan kebanyakan manusia. Namun, jika mereka mendapat petunjuk pada kebaikan, maka banyak orang akan ikut mendapat petunjuk (Lihat kitab Al Qaul Al Mufid, karya Syaikh Ibnu Utsaimin).
Seorang yang berilmu yang diikuti dan dipandang dengan mata keshalihan, jika mengerjakannya (shalat-shalat bid’ah), maka jelas akan memberikan kerancuan terhadap orang awam bahwa hal tersebut adalah termasuk sunnah, jadilah dia seorang yang berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan perbuatannya, yang terkadang bisa jadi penyebab langsung ia berdusta atas nama Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam. Kebanyakan manusia melakukan bid’ah dengan sebab ini. Mereka mengira orang yang mereka ikuti termasuk orang berilmu dan bertakwa. Padahal dia bukan orang seperti itu. Lalu mereka memperhatikan perkataan dan perbuatannya. Kemudian mereka mengikutinya dalam hal tersebut dan akhirnya rusaklah keadaan mereka.
Di dalam hadits riwayat Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Sesungguhnya termasuk yang kukhawatirkan atas umatku adalah para pemimpin yang menyesatkan”. (HR. Ibnu Majah dan At Tirmidzi dan beliau mengatakan: “Hadits ini adalah hadits yang shahih”)
Dan di dalam kitab Ash Shahih, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu tiba-tiba, tetapi mencabutnya dengan mewafatkan para ulama, sampai tidak tersisa seorang berilmu. Akhirnya manusia menjadikan orang-orang bodoh (sebagai ulama), akhirnya mereka (orang-orang bodoh tadi) memberi fatwa tanpa ilmu dan mereka menyesatkan”.
Imam Ath Tharthusyi rahimahullah berkata, “Renungkanlah kalian semua hadits ini. Sesungguhnya hadits ini menunjukkan bahwa bid’ah itu tidaklah muncul disebabkan oleh para ulama mereka. Akan tetapi bid’ah muncul ketika wafat ulama-ulama mereka, lalu orang yang tidak berilmu memberi fatwa. Akhirnya muncullah bid’ah dari orang yang tidak berilmu itu.
Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu memindahkan makna ini dengan berkata: “Seorang yang amanah tidak akan pernah berkhianat. Akan tetapi jika diberi amanat, orang yang tidak amanat akan terlihat hidung belangnya (sifat khianatnya)”.  Kita pun dapat mengatakan,“Tidak pernah seorang alim melakukan bid’ah. Akan tetapi orang yang tidak berilmu dimintai fatwa. Lantas dia sesat dan menyesatkan orang lain.”
Dan demikianlah perbuatan Rabi’ah. Imam Malik berkata: “Suatu hari Rabi’ah menangis dengan sekencang-kencangnya ketika ditanya, “Apakah ada musibah yang menimpamu?” Beliau menjawab, “Tidak. Akan tetapi akan ditanya orang yang tidak berilmu maka akhirnya muncul masalah yang amat besar (Lihat Kitab Al Ba’its ‘Ala Inkar Al Bida’, karya Abu Syamah).
 2)   Menanggung dosa seluruh orang yang mengikuti Anda dalam dosa dan maksiat.
Al Mundzir bin Jarir medapatkan riwayat dari bapaknya, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ لَهُ أَجْرُهَا وَمِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang mensunnahkan (mencontohkan) kebiasaan yang buruk, lalu diamalkan, maka dia akan menanggung dosanya dan dosa yang mengerjakannya setelahnya, tanpa mengurangi dari dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim dan Ibnu Majah)
 3)   Diadukan kepada Allah Ta’ala oleh orang yang mengikuti Anda di dalam dosa dan maksiat agar Anda mendapat siksa berlipat dan terlaknat, akibat kesesatan yang Anda sebarkan.
Allah Ta’ala berfirman,
{إِنَّ اللَّهَ لَعَنَ الْكَافِرِينَ وَأَعَدَّ لَهُمْ سَعِيرًا (64) خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لَا يَجِدُونَ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا (65) يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ يَقُولُونَ يَا لَيْتَنَا أَطَعْنَا اللَّهَ وَأَطَعْنَا الرَّسُولَا (66) وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا (67) رَبَّنَا آتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا (68
“Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka)”. “Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindung pun dan tidak (pula) seorang penolong”. “Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: Alangkah baiknya, andai kata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul”. “Dan mereka berkata: “YaRabb kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar)”. (QS. Al Ahzab: 64-68).
Pesan Terakhir
Jadilah manusia yang menjadi kunci kebaikan bukan kunci kesesatan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuberkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ مِنَ النَّاسِ مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ وَإِنَّ مِنَ النَّاسِ مَفَاتِيحَ لِلشَّرِّ مَغَالِيقَ لِلْخَيْرِ فَطُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مَفَاتِيحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ وَوَيْلٌ لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مَفَاتِيحَ الشَّرِّ عَلَى يَدَيْهِ
“Sesungguhnya dari manusia ada yang menjadi kunci kebaikan dan penutup keburukan. Juga ada manusia yang menjadi kunci keburukan dan menjadi penutup kebaikan. Bahagialah orang yang telah Allah anugerahkan ia sebagai kunci kebaikan melalui tangannya dan celakalah bagi siapa yang telah Allah jadikan baginya kunci keburukan melalui tangannya”. (HR. Ibnu Majah dan dihasankan di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1332).
Ahad, 17 Dzulhijjah 1432H, Dammam KSA.
Penulis: Ahmad Zainuddin, Lc (Da’i di Islamic Cultural Center Dammam, KSA)
Artikel www.muslim.or.id